Polres Tangsel Berhasil Menangkap Pengedar Narkoba di Wilayah Pekan Baru



Polres Tangerang Selatan  Berhasil Menangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu Berinisial MF dan MOF di wilayah Pekanbaru, 


Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu kemudian menjelaskan kronologi penangkapan tersangka.
Ia menuturkan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa ada rencana pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Pekanbaru, Riau ke wilayah hukum Polres Tangsel.

"Selanjutnya tim yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Tangsel berupaya melakukan pencegahan dengan melakukan pengejaran ke wilayah Pekanbaru, Riau," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu saat press release di Mapolres Tangsel, Senin (30/5/2022).

Lalu, pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka inisial MF di sebuah rumah kontrakan yang beralamatkan di Jalan Garuda Ujung Tengkerang Tengah, Marpoyan, Damai Kota Pekanbaru Riau.
Di sana, turut diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,49 gram.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka MF terkait kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut.
"Selanjutnya berdasarkan Informasi dari tersangka MF bahwa tersangka MF masih menyimpan enam bungkus plastik teh Cina merek Guanyinwang.
Di dalamnya terdapat bungkusan plastik bening berisikan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan tersangka MOF yang beralamatkan di Jalan Umban Sari Atas Kelurahan Umban Sari Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru," jelas Sarly.

Setelah itu, tim menuju rumah kontrakan tersebut dan berhasil mengamankan tersangka MOF beserta barang bukti enam bungkus plastik teh Cina merek Guanyinwang.
Di dalam bungkusan itu terdapat bungkusan plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 6.328 gram di dalam sebuah tas ransel warna hitam.

Kemudian, berdasarkan keterangan para tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan di kirim ke wilayah Polres Tangerang Selatan serta DKI Jakarta dan sekitarnya.

Jika diakumulasikan dalam rupiah, barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6.330.49 gram itu setara dengan seharga Rp 9,3 miliar.
Sarly menjelaskan, para tersangka mengaku barang bukti tersebut dapat dikonsumsi oleh 33.330.000 orang pemakai narkotika jenis sabu.

"Untuk jaringan ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotika jenis sabu dan narkotika jenis lainya, serta tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam jaringannya," pungkas Sarly Sollu. 

Rosinta Wati/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama