Pilot Project Pemprov DKI Melalui Pergub 90 Tahun 2018 Mengajak Kepada Warga Kelurahan Galur Untuk Mau mengubah Kampung nya Menjadi Lebih Tertata Rapi
Jakarta,anekafakta.com
Tidak adanya kesadaran dari para pemilik bangunan yang berada di Rw 04 kelurahan Galur Johar baru Jakarta Pusat yang sudah nampak terbengkalai terkesan kumuh, masih berada di daerah wilayah penukiman padat penduduk ini semakin tidak layak di pandang mata. Menyikapi masalah tersebut untuk itu Lurah Galur Atika.K dan Pol PP Rojikin SE kecamatan Johar baru beserta anggotanya, Bimmas Polsek Johar baru, Kodim 0501 serta beberapa Petugas PPSU meninjau dan mendatangi tempat yang mana bangunan tersebut yang sudah lama berdiri ini tidak mau di bongkar oleh pemiliknya. (Rabu 20-4-2022).
Gubernur DKI Jakarta dalam Pergub 90 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Permukiman Dalam Rangka Penataan Kawasan Permukiman Terpadu meluncurkan program Community Action Plan (CAP) program ini melibatkan LSM dan Kelompok Kerja tujuan menciptakan kampung berkualitas.
Hal ini dilakukan karena Proyek Revitalisasi saluran air terhambat tidak bisa di teruskan karena masih ada bangunan yang tidak mau di bongkar pemiliknya.
" Pihak kami akan adakan pendekatan dengan memanggil pemilik warung / bangunan dan juga Rt setempat " jelas bu Lurah Atika.K
"Jadi kami berharap karena ini menjadi kepentingan bersama dengan warga lainnya yang tinggal di wilayah Rt 09 agar mau membongkar bangunannya dalam tempo 1×24 jam. " Tegas Bu Lurah Atika. K pada awak media.
Pada bagian dari program 'Community Action Plan' (CAP) dan 'Collaborative Implementation Program' (CIP) yang digagas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,"Dalam program CAP dan CIP, sejumlah sarana dan prasarana yang bakal diperbaiki di antaranya perbaikan jalan, perbaikan saluran air, renovasi balai RW, pembuatan gapura, renovasi MCK, pembuatan papan nama jalan dan penempatan kaca cembung. Program ini sudah berjalan sejak tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022 ini. Red.
Edwin
Posting Komentar