KLHK Gagalkan Penyeludupan Satwa Liar di KM Labobar1



KLHK Gagalkan Penyeludupan Satwa Liar  di KM Labobar1


Tim Gabungan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kehutanan (BPPHLHK) Maluku Papua, Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Laut Sorong dan Karantina Pertanian Kelas I Sorong, berhasil menggagalkan penyeludupan 96 ekor satwa liar dilindungi berupa paruh bengkok dan 1 ekor satwa liar tidak dilindungi berupa jagal papua pada Rabu (20/4/2022).

Pengamanan ini berawal dari laporan Petugas Balai PPHLHK Maluku Papua  terkait dugaan adanya penyeludupan satwa liar di Gudang Dek 7 luar sebelah kanan KM Labobar. Dari laporan tersebut,  tim gabungan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan isi ruangan Dek 7 KM Labobar yang  sedang bersandar di Pelabuhan laut Sorong.  Dari hasil pemeriksaan, tim gabungan berhasil menemukan satwa liar dilindungi dan tidak dilidungi, berupa 96 paruh bengkok, 1 jagal papua, dan mengamankan  seorang Lelaki berinisial HT yang merupakan anak buah kapal (abk) dan penjaga Gudang/pemegang kunci ruang Dek 7.

Sebanyak 96 Paruh bengkok yang diamankan terdiri dari, 2 ekor Mambruk Ubiat (Goura cristata),  11 ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), 1 ekor Nuri Kabare (Psittrichas fulgidus), 13 ekor Nuri Coklat (Chalcopsitta duivenbodei) , 7 ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), 40 ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) , 5 ekor Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus), 6 ekor Nuri Kelam (Pseudeos fuscata), 11 ekor Cenderawasih Kuning Kecil (Paradisaea minor).

Atas kejadian tersebut pelaku diduga melanggar Undang-Undang nomor 5 ahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya pasal 21 ayat 2 huruf (a) setiap orang dilarang untuk  menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, Junto  Pasal 40 ayat (2), Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).  

Plt. Kepala BBKSDA Papua Barat, Budi Mulyanto mengatakan bahwa apabila selama proses penyidikan secara hukum dimungkinkan, satwa-satwa tersebut akan segera dikembalikan ke wilayah Provinsi Papua untuk dapat dilepasliarkan ke habitat aslinya. 

"Proses hukum selanjutnya diserahkan ke Penyidik Balai PPHLHK Maluku Papua, karena kasus merupakan kasus lex spesialis (khusus perlindungan TSL), dan kami akan berupaya untuk segera melepasliarkan satwa-satwa tersebut ke habitat aslinya," ungkapnya.

Lebih lanjut, dirinya menghimbau kepada masyarakat agar menjaga kelestarian tumbuhan  dan satwa liar dilindungi  khususnya di Tanah Papua.

"Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan-tindakan seperti menangkap, memiliki, menyimpan,  mengangkut, memelihara dan memperdagangkan satwa dilindungi  secara illegal, mari kita bersama-sama menjaga kelestarian tumbuhan dan satwa liar di tanah Papua," pungkas Budi.

__________________________

Jakarta, KLHK, 23 April 2022


Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, KLHK
Nunu Anugrah 





Post a Comment

Lebih baru Lebih lama