Jeruji Besi Tak Menghalangi Wayan Bawa Kartika,Mengucap Janji Sucinya
Bali,anekafakta.com
Tahanan titipan Kejaksaan Negeri Denpasar di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar ini melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya, Ni Ketut Purnami.
Prosesi pernikahan pasangan kekasih ini digelar di lobi Mapolresta Denpasar, Jalan Gunung Sanghyang, Denpasar Barat secara sederhana pada Senin (18/4/2022). Prosesi pernikahan yang dihadiri saksi kedua mempelai berlangsung selama sejam, sejak pukul 10.40 Wita sampai pukul 11.40 Wita.
Wayan Bawa Kartika ditangkap aparat Polresta Denpasar pada 3 Desember 2021 karena tersangkut kasus hukum tindak pidana narkoba.. Dari tangannya polisi menyita barang bukti berupa 163.64 gram sabu dan 30 butir ekstasi.
Mempelai pria asal Banjar Dinas Sanding, Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar ini pun diproses hukum. Kini kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Semenjak saat itu Wayan Bawa Kartika mendekam di Rutan Polresta Denpasar.
Sementara Ketut Purnami asal Lingkungan Pengabetan, Kelurahan/Kecamatan Kuat, Badung harus ditinggalnya dalam kondisi hamil. Sebelum mempelai laki-laki ditangkap polisi, keluarga kedua belah pihak sudah sepakat akan menikahkan kedua mempelai pada 18 April 2022.
Pernikahan pasangan suami istri ini pun akhirnya terwujud setelah dilajukan Surat Permohonan Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor B /387/N.1.10/ Enz.2/04/2022 pada 14 April 2022, perihal permohonan pinjam tempat di Mapolresta Denpasar untuk melaksanakan pernikahan terdakwa I Wayan Bawa Kartika.
Meski 'hari bahagia' dan mendapat kelonggaran seorang tahanan, pernikahan mempelai ini mendapat pengawalan aparat kepolisian. Sejak Wayan Bawa Kartika keluar dari dalam Rutan yang berada di belakang Mapolresta Denpasar sudah dikawal polisi. Bahkan saat dia menggandeng istrinya menuju lobi Mapolresta Denpasar untuk melangsungkan pernikahan, pada saat prosesi pernikahan, hingga kembali lagi ke Rutan usai prosesi pernikahan terus dikawal ketat.
Red/anekafakta.com
Sumber @nusabali_com
Posting Komentar