Penyemprotan Cairan Disinfektan Dalam Rangka PPKM Level – III Di Wilayah Hukum Polres Kutai Kartanegara
Kukar,anekafakta.com
Polres Kutai Kartanegara dan Polsek Jajaran melaksanakan penyemprotan cairan disinfektan di Mako Polres dan Polsek serta fasilitas umum, Selasa (22/3/22).
Penyemprotan ini dilakukan sebagai langkah untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Mako Penyemprotan dilakukan di ruang kerja dan Parkiran.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasi Humas AKP I Ketut Kartika mengatakan penyemprotan cairan disinfektan ini dilakukan untuk menghidari penyebaran Virus Covid-19 di lingkungan Mako dan sekitarnya.
"Pencegahan lebih baik dilakukan untuk menangkal penyebaran virus Covid-19. Polres dan Polsek merupakan salah satu tempat pelayanan publik yang banyak dikunjungi masyarakat, penyemprotan ini dilakukan untuk mengantisipasi perkembangan virus Covid-19 tersebut, sehingga masyarakat yang datang ke Polsek atau Polres merasa aman dari virus tersebut," terang Kasi Humas.
Red/anekafakta.com
Posting Komentar