Kadivpas Kanwil hukum dan HAM Banten mengintruksikan agar memberi pelayanan kepada WBP maupun andikpas dengan PASTI ( PROFESIONAL, AKUNTABEL,SINERGI, TRANSPARAN DAN INOVATIF)


Kadivpas Kanwil hukum dan HAM Banten mengintruksikan agar memberi pelayanan kepada WBP maupun andikpas dengan PASTI ( PROFESIONAL, AKUNTABEL,SINERGI, TRANSPARAN DAN INOVATIF)


Tangerang,anekafakta.com

Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas 1 Tangerang menyampaikan kegiatan malam ini yaitu melaksanakan intruksi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Banten Masjuno, yaitu pemenuhan hak hak Warga binaan dan hak anak didik pemasyarakatan di laksanakan dengan memenuhi tata nilai PASTI. Sebagai bentuk pemenuhan hak anak didik pemasyarakatan.kami di lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas 1 Tangerang. telah mensosialisasikan dan melaksanakan Permenkumham 43 Tahun 2021.

Kepala Lembaga Pembinaan Anak Kelas 1 Tangerang Setyo Pratiwi langsung memerintahkan kepada Kasi pembinaan mengevaluasi kegiatannya dalam pelaksanaan asimilasi rumah CB dan PB yang telah di laksanakan tentunya sebagai pelaksana dan bertanggung jawab pelaksanaan asimilasi rumah, CB, dan PB sebagai kasi pembinaan memonitor betul jangan sampai ada kegiatan yang tercela dalam pelaksanaan tersebut.apabila terdapat pegawai yg berbuat tercela akan langsung di tindak tegas oleh Bapak Kakanwil Hukum dan HAM Banten TEJO HARWANTO

Kasubsi binkemas dan jajaran nya juga menyampaikan bahwa pelaksanaan asimilasi rumah, CB, dan PB tidak di pungut biaya apapun.

Kami jajaran Lembaga Pembinaan Khusus Anak kelas 1 Tangerang. berkomitmen akan melaksanakan tugas sesuai petunjuk dan arahan pimpinan. 

Dalam pelaksanaan tugas sehari hari kita tetap melaksanakan protokol kesehatan. 

Salam sehat LPKA Bersahabat.
Humas LPKA

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama