Ini Titik Pelaksanaan Ganjil Genap di Wilayah Hukum Polres Cilegon Polda Banten


Ini Titik Pelaksanaan Ganjil Genap di Wilayah Hukum Polres Cilegon Polda Banten


Seperti kita ketahui bahwa sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 66 tahun 2021 itu tentang penanggulangan dan pencegahan covid-19 pada saat Natal 2021 dan tahun baru 2022 dan diperkuat dengan intruksi walikota Cilegon Nomor 7 Tahun 2021 1yang juga isinya tentang penanggulangan dan pencegahan covid 19 pada saat Natal 2021 dan tahun baru 2022 maka Polres Cilegon Polda Banten memberlakukan sistem ganjil-genap ke arah jalur wisata, Minggu, (02/01).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono diwakilkan kasih humas Polres Cilegon IPTU Sigit Dermawan mengatakan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan tahun baru 2022 ini Polres Cilegon Polda Banten memberlakukan kegiatan ganjil genap di jalur menuju wisata Anyer Cinangka dan ini merupakan beberapa titik dari pelaksanaan ganjil-genap tersebut diantaranya depan pos pengamanan 4 Ops Lilin Maung Polres Cilegon Polda Banten tepatnya di Jalan Lingkar Selatan PCI, depan Pospam 5 JLS Ciwandan dan Pospam 7 Cinangka.

Yang sebelumnya ada 3. Di wilayah Anyer Cinangka kini bertambah satu titik di wilayah kota Cilegon yaitu di Simpang PCI tepatnya di depan pos PAM 4 Cibeber, Adapun tujuannya didirikan. Pemeriksaan ganjil-genap guna mengurangi penumpukan kendaraan pada saat pemeriksaan dan setelah pemeriksaan kendaraan yang akan menuju jalur wisata maka diberlakukan atau ditambah lah titik tersebut. Ujar IPTU Sigit Dermawan.

Kami Polres Cilegon Polda Banten menghimbau kepada masyarakat khususnya yang ingin berwisata ke Anyer Cinangka untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan peraturan-peraturan yang sudah ditentukan pemerintah baik menggunakan aplikasi pedulilindungi dan sudah dinyatakan divaksin karena dengan adanya itu mengurangi atau mencegah penyebaran covid-19 di wilayah wisata pantai Anyer Cinangka. Tambah IPTU Sigit Dermawan.

Dan untuk pelaksanaan ganjil genap dikarenakan hari ini tanggal 2 yang juga genap maka kendaraan yang akan ke wisata berplat nomor ganjil tidak akan bisa masuk ke jalur wisata dan yang hanya boleh memasuki jalur wisata kendaraan berplat nomor genap dan perlu diingat bahwa kapasitas Hotel maupun wisata sesuai instruksi Mendagri Nomor 66 tahun 2021 bahwa kapasitas tersebut tidak boleh melebihi dari 70% Sehingga nantinya apabila didapati pengelola pantai atau tempat wisata yang lokasinya melebihi 70% akan kami himbau untuk segera mengeluarkan pengunjung tersebut diarahkan ke tempat wisata selanjutnya. Ujar IPTU Sigit Dermawan.

Upaya ini yang kami lakukan Polres Cilegon Polda Banten di-backup jajaran Polda Banten guna mengantisipasi dan menanggulangi penyebaran covid 19 dan mengantisipasi adanya klaster baru yaitu klaster wisata maka kami berlakukan seperti itu dan setiap pintu masuk diwajibkan memberlakukan aplikasi pedulilindungi dan disitulah masyarakat akan tahu berapa jumlah masyarakat atau pengunjung yang sudah memasuki lokasi tersebut sehingga memudahkan kami mendata Tempat wisata mana yang sudah melebihi kapasitas. Tutup IPTU Sigit Dermawan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama