Dijadikan Kambing Hitam, 2 Mantan Pegawai Satpol PP DKI Jakarta Laporkan PT. Bank DKI Ke KPK
JAKARTA,anekafakta.com
Dua orang mantan pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta melaporkan sistem informasi dan teknologi PT Bank DKI ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sistem IT Bank DKI diduga terjadi anomali.
Mereka meminta KPK mengambil alih kasus anomali sistem untuk menelusuri dugaan kerugian negara dengan melakukan audit digital forensik terhadap sistem IT PT Bank DKI.
Kedua mantan pegawai Satpol PP ini adalah Insan Oeyoen dan Margo Romli Yadi membuat aduan ke Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan melalui tim kuasa hukumnya, Kamis lalu (16/12/2021 ).
"Pada November 2019 lalu, PT Bank DKI mengajukan laporan polisi kepada Polda Metro Jaya dan pihak kepolisian mengumumkan telah terjadi pembobolan mesin ATM PT Bank DKI yang dilakukan oleh 41 orang pegawai Satpol PP Provinsi DKI Jakarta yang mengakibatkan Bank DKI mengalami kerugian Rp 50 miliar." kata Tim Kuasa Hukum kedua mantan pegawai Satpol PP pada awak media, Minggu, (2/1/2022) melalui sambungan telepon.
"Bahwa atas hal itu, klien kami dijadikan kambing hitam atas seluruh permasalahan yang ada sehingga ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa yang proses persidangannya masih berlangsung hingga saat ini," tegas Bahrain.
Padahal kata Bahrain, secara jelas dan nyata perbuatan tersebut dilakukan oleh banyak orang dan adanya anomali sistem pada PT Bank DKI.
"Bahwa pada prinsipnya klien kami tidak menyatakan diri sepenuhnya benar karena telah melakukan penarikan tunai dengan mengakses dan bertransaksi melalui kartu ATM Bank DKI mengganggu ATM Bank CIMB Niaga tanpa batas, namun apa yang menimpa klien kami tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya anomali sistem PT Bank DKI," jelas Bahrain.
Apalagi kata Bahrain, dari keterangan saksi-saksi dari pihak PT Bank DKI dalam berita acara pemeriksaan (BAP) maupun dalam proses sidang pembuktian pada Selasa (14/12) menerangkan adanya anomali sistem PT Bank DKI yang mengakibatkan tidak terbacanya transaksi dalam rentan waktu Januari-Agustus 2019.
"Bahwa terhadap anomali sistem tersebut, hingga hari ini belum ada satu pun pihak dari PT Bank DKI dan atau sistem IT Bank DKI dan atau Sistem IT Vendor Bank DKI yang diperiksa atau ditindak secara hukum karena mengingat PT Bank DKI sebagai pengelola keuangan puluhan bahkan ratusan triliun rupiah, oleh karena itu penting bagi KPK untuk mengetahui dan atau memeriksa terhadap anomali sistem itu, apakah disengaja atau tidak disengaja dan atau kelalaian atau pembiaran," terang Bahrain.
Bahrain menerangkan bahwa, sejak Januari-Agustus 2019, telah terjadi anomali sistem yang dialami oleh PT Bank DKI sehingga dapat diakses oleh 41 orang pegawai Satpol PP Provinsi DKI Jakarta. Sehingga, PT Bank DKI mengalami kerugian Rp 50 miliar.
"Oleh karena itu, kami meminta kepada pimpinan KPK melalui Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat untuk mengambil alih kasus terjadinya anomali sistem ini untuk mengetahui apakah ada kerugian negara di dalamnya," kata Bahrain.
Selain itu, KPK juga diminta untuk melakukan audit digital forensik terhadap sistem IT PT Bank DKI untuk mengetahui adanya kerugian negara atau tidak mengingat PT Bank DKI merupakan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
(Adi/Red)
Posting Komentar