Diduga Tidak Tenggang Rasa dan Perasaan, Boby dan H Nikmatul Akbar Kecewa akan Tindakkan PN Pekanbaru
Anekafakta.com,Pekanbaru
Pelaksanaan Eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (30/12/2021) diduga tidak memiliki Tenggang Rasa dan Berperasaan.
" Tidak sampai ke saya pak, kesaya belum karena saya jarang kemari. Begitu juga surat pemberitahuan tidak sampai ke saya, cuma saya hanya dengar-dengar saja." Ucap Boby Pemilik Usaha Noname Caffe selaku Penyewa Ruko yang dieksekusi untuk Usaha, saat dikonfirmasi awak media dilokasi eksekusi
Sebelum dilakukan eksekusi, tak banyak saya minta kalau memang iya menang atau kalah tenggang rasa dan kasih hatilah, saya ada anggota banyak tidur disini.mau saya kemanakan, dan tidur dimana kawan-kawan yang tidur disini?. tutup dan tanya Boby penuh dengan kekecewaan
Sementara H.Nikmatul yang juga diduga selaku Penyewa salah satu 7 (tujuh) pintu ruko, bertepatan bersebelahan dengan Noname Caffe yang di eksekusi pihak PN Pekanbaru, mengatakan. " Benar saya juga salah seorang Penyewa ruko yang telah di eksekusi Kamis (30/12/2021), bertepatan bersebelahan dengan Noname Caffe". saat dijumpai dikediamannya yang berlokasikan Jl Bakti Permai II Kec Payung Sekaki kota Pekanbaru.Sabtu (31/12/2021)
Kita selaku Penyewa sangat menyesalkan tindakkan yang telah di lakukan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, yang telah melakukan eksekusi ruko yang telah lama kami sewa dan belum habis masa sewanya, tanpa mempertimbangkan azas tenggang rasa, kemanusiaan dan keadilan serta tidak memiliki perasaan" ucap H Nikmatul yang turut kecewa, akan tindakkan yang dilakukan oleh pihak PN Pekanbaru
" Eksekusi yang dilakukan sama sekali tidak ada pemberitahuan kepada kami selaku Penyewa ruko yang akan di eksekusi, baik secara langsung maupun secara tertulis kepada kami Penyewa ruko disana yang dieksekusi yang berlokasikan Jl Datuk Setia Maharaja/Parit Indah kota Pekanbaru. Jikapun tidak ada pemberitahuan baik secara langsung atau tertulis, setidaknya jika ada plang eksekusi beberapa hari sebelum pelaksanaan eksekusi kita selaku Penyewa pasti sudah siap-siap mengambil tindakkan, ya g sifatnya tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi, minimal kami bisa mempersiapkan tempat untuk barang-barang kita dipindahkan. beber H.Nikmatul
Namun sayang tanpa memiliki rasa tenggang rasa dan hati, saya dan pelaku usaha Pelayanan jasa Travel Umrah jelas mengalami kerugian materil dan moril kami sebagai Penyewa. Mau dikemanakan para anggota dan barang yang kami miliki dipindahkan tanpa harus ada persiapan. Dan tidak hanya itu saja, barang-barang kami pada saat diangkut paksa dengan menggunakan jenis angkutan truk dijanjikan tidak rusak, ternyata saat diantar kelokasi rumah saya ini, barang kita banyak yang rusak dan hancur, bagaimana barang-barang kita tidak rusak?, dan pihak PN Pekanbaru dapat menjamin barang-barang kita tidak rusak?. Jika dalam keadaan kondisi kota Pekanbaru sedang Hujan, dipaksakan untuk melaksanakan Eksekusi.
Jika sudah seperti ini siapa yang bertanggungjawab, janji yang disampaikan kepada kami?. Bahwasanya barang-barang kami tidak akan rusak hanya tinggal janji, dan kami sebagai warga negara Indonesia sangat kecewa akan tindakkan yang telah dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kami berharap hukum yang ditegakkan juga memiliki hati dan perasaan tanpa harus mengorbankan masyarakat yang tidak bersalah yang merasakan dampak dari tindakkan yang telah dilakukan, sehingga mengalami kerugian." tutup H.Nikma dengan kecewa.......
Ismail Sarlata/Sri Imelda
Posting Komentar