Vidcon Kapolri Dengan Tiga Kapolres, Kapolres Serang : Siap Capai Target Vaksinasi 70 Persen
SERANG,anekafakta.com
Guna mencegah penyebaran Covid - 19 , pemerintah telah mengambil berbagai langkah dan upaya yang dilaksanakan oleh Kementerian dan lembaga, dan salah satunya adalah program Vaksinasi massal.
Untuk mendukung Program percepatan vaksinasi massal menuju Indonesia Sehat khususnya di Kabupaten Serang, Jajaran Polres Serang juga telah melakukan Vaksinasi keliling dari Desa ke desa hingga door to door ke rumah warga di seluruh Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, SH., S.Ik mengatakan kegiatan Vaksinasi akan terus dilakukan sampai benar-benar semua masyarakat tervaksinasi sesuai arahan Bapak Kapolri dalam Video Conference (Vidcon) yang diikutinya baru saja.
"Saat ini kami Polres Serang berupaya mencapai target minimal 70% dalam Desember 2021 ini, kami maksimalkan segala upaya untuk mencapai target tersebut," jelas Kapolres Serang usai mengikuti Vicon Vaksinasi interaktif dengan Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si di lokasi vaksinasi masal, Kec
Kibin, Kab. Serang, Rabu (22/12) siang tadi.
Kapolres mengatakan sesuai dengan arahan Kapolri, untuk melakukan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19, dan menjelang pelaksanaan perayaan hari raya Natal 25 Desember 2021 serta tahun Baru 1 Januari 2022, vaksinasi harus dikebut.
Berbagai bentuk kegiatan masyarakat agar tetap mengedepankan Protokol Kesehatan. Pelaksanaan Kegiatan vaksinasi berlangsung tetap dilakukan dengan sinergitas antara TNI - POLRI, Pemkab Serang, dalam hal in Dinas kesehatan, Rumah sakit, puskesmas dan unsur terkait lainnya. Kata Kapolres Serang.
"Kami berharap semua pihak agar tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, Memakai Masker Menjaga jarak saat berinteraksi sosial dengan orang lain Menjauhi kerumunan, selalu mencuci tangan atau memanfaatkan sarana Prokes yang tersedia di tempat fasilitas umum. Mari kita semua tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, jangan lupa di tempat tempat pelayanan publik , pusat perbelanjaan, tempat wisata dan tempat aktivitas masyarakat yang menampung orang banyak agar digunakan aplikasi "Pedulilindungi", " tutup Kapolres Serang.
(Red-Humas).
Posting Komentar