Tunjangan Kinerja Bulan Desember 2021 PNS Badan Pengawas Tenaga Nuklir RI Tidak Terbayar


Tunjangan Kinerja Bulan Desember 2021 PNS Badan Pengawas Tenaga Nuklir RI Tidak Terbayar


PNS pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), pada akhir tahun 2021 ini harus menerima kenyataan pahit dimana tunjangan kinerja dan uang makan bulan Desember 2021 tidak bisa dibayarkan secara full. Uang makan hanya bisa diberikan untuk 5 hari kerja dan untuk tunjangan kinerja hanya bisa dibayarkan sebesar 15 persen. 

Berdasarkan informasi yang kami dapatkan hal ini terjadi karena adanya defisit anggaran yang terjadi, dimana terdapat salah pemotongan anggaran. Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan sudah menawarkan untuk mengembalikan anggaran yang dipotong tersebut, namun ditolak oleh BAPETEN dengan alasan akan melakukan penghematan terlebih dahulu. 

"Biasanya di Desember kami mendapatkan tunjangan kinerja 2 bulan yakni untuk November dan Desember, karena di Januari tahun anggaran baru belum ada uang kegiatan yang bisa cair. Banyak pegawai sudah merancang untuk bayaran anak-anak sekolah masuk semester baru, dan ada yang merayakan hari raya Natal. Ini mengecewakan sekali, kenyataan pahit yang harus kami terima di akhir tahun." ujar salah satu PNS BAPETEN yang namanya minta dirahasiakan pada Selasa (14/12/2021).

Sekretaris Utama BAPETEN, Sugeng Sumbarjo ketika kami hubungi lewat whatsapp mengatakan ………….

BAPETEN adalah lembaga pemerintah non kementerian di bawah Presiden yang bertugas mengawasi pemanfaatan tenaga nuklir berdasarkan UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia sendiri sudah semakin berkembang pesat saat ini, dimana sudah terdapat lebih dari 13.000 izin pemanfaatan tenaga nuklir yang sudah dikeluarkan BAPETEN, mulai dari pemanfaatan untuk tujuan medis, industri, pertambangan, dan penelitian dan pengembangan. 

Penundaan pembayaran tunjangan kinerja dan uang makan ini menunjukkan kelemahan perencanaan keuangan di BAPETEN, dan tentunya menjadi rapor merah tersendiri yang harus menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo terhadap kinerja jajarannya.

(RBI Team )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama