Pembacaan Nota Pembelaan LBH Mawar Saron untuk Para Terdakwa Tawuran di Kemayoran
Jakarta,anekafakta.com
Kejadian ini bermula pada tanggal, 19 Mei 2021. Para Terdakwa berinisial AB, JN dan ZI sedang melintas di Jln. Utan Panjang III, RT.005/RW.007, Kemayoran, Jakarta Pusat. Para Terdakwa melihat korban Anak yang Berkonflik Hukum (berkas terpisah) inisial FI, dkk., sedang melakukan aksi tawuran dan saling melakukan penyerangan. Kemudian Para Terdakwa pada saat melintas terkena lemparan batu dari kelompok Korban dan langsung melakukan pembelaan diri dengan melakukan pelemparan kembali kepada kelompok Korban.
Pada saat terjadinya aksi tawuran di sekitar Pabrik Roti Aloha Jln. Utan Panjang diketahui berasal dari Hutan Panjang (kelompok Terdakwa) dan Sukamulya (kelompok Korban) saling melakukan penyerang dengan menggunakan alat senjata tajam berupa corbek, samurai, celurit, batu, anak panah dan bambu. Diketahui ada seseorang dari kelompok Sukamulya yang menjadi korban dalam aksi tawuran. Korban mengalami luka pada bagian perut hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Sidang pembacaan Dakwaan telah berlangsung pada hari Kamis, 16 September 2021, dengan Dakwaan Primair Pasal 170 ayat (2) ke-3 yakni kekerasan hingga mengakibatkan kematian dan Dakwaan Subsidair Pasal 170 ayat (1) ke-1 yakni kekerasan kepada orang atau pengerusakan barang.
Dikatakan oleh Penasihat Hukum para terdakwa, Bahwa terbukti dimuka persidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil dari Visum Et Repertum menerangkan korban meregang nyawa adalah akibat bacokan dari senjata tajam dan BUKAN AKIBAT DARI LEMPARAN BATU! Hal tersebut terjadi akibat tindakan dari pelaku bernama Isac Albar Francicus (DPO), dan kemudian korban dengan dibantu teman-temannya langsung dilarikan ke Puskesmas terdekat.
"Selanjutnya terhadap Dakwaan tersebut, Penasihat Hukumnya Christian Tarihoran bersama dengan rekan lain lawyer dari LBH Mawar Saron telah mengajukan Nota Pembelaan pada hari Senin, 13 Desember 2021 atas tuntutan penjara selama 4 tahun kepada Para Terdakwa yang pada pokoknya dengan tegas menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang lebih mengarah ke Dakwaan Primair Pasal 170 ayat (2) ke-3 kekerasaan hingga mengakibatkan kematian TIDAK TERBUKTI, melainkan Tindakan Para Terdakwa lebih mengarahkan ke Dakwaan Subsidair Pasal 170 ayat (1) ke-1, kekerasan kepada orang atau pengrusakan barang. Demikian isi pembacaan Nota Pembelaan Tim Penasihat Hukumnya dari LBH Mawar Saron, kiranya Majelis Hakim dapat mempertimbangkan hal tersebut." Papar Kuasa Hukum dalam keterang persnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Red/anekafakta.com
Posting Komentar