Kongres Pemuda Indonesia (KPI) melaporkan Novel Baswedan dan 43 Mantan Pegawai KPK Lainnya yang Telah dilantik Menjadi ASN Polri ke Komnas HAM.
JAKARTA,anekafakta.com |
Kongres Pemuda Indonesia (KPI) melaporkan Novel Baswedan dan 43 mantan pegawai KPK lainnya yang telah dilantik menjadi ASN Polri ke Komnas HAM. Mereka meminta keadilan yang sama untuk diterapkan kepada guru honorer bernama Sugianti yang lolos CPNS, namun belum ada kejelasan pengangkatannya sebagai ASN.
Presiden Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni Nasution SH, MH menyampaikan langsung di Kantor Komnas HAM, pada hari Jumat, (10/12/2021), terkait permohonan keadilan atas 44 eks pegawai KPK yang telah diterima menjadi ASN Polri dengan nasib seorang guru honorer yang telah lolos menjadi pegawai negeri sipil dan juga telah menang di putusan MA, namun hingga saat ini prosesi pengangkatannya tak kunjung dikeluarkan.
"Kami mendatangi Komnas HAM itu tujuannya adalah untuk meminta keadilan jangan sampai ada yang membeda-bedakan hak warga negara antara satu dan lainnya," ujar Pitra Romadoni yang juga saat ini tercatat sebagai Dewan Penasehat di DPP MIO INDONESIA, yakni sebuah organisasi pers tempat berhimpunnya perusahaan-perusahaan media berbasis online, (11/12/2021), hari Sabtu.
Pitra yang juga dikenal sebagai sosok pengacara muda kontroversial ini, dan pada kasus ini dia bertindak selaku kuasa hukum dari klien nya bernama Sugianti yang tidak lain sang guru honorer tersebut.
Pitra Juga mengatakan bahwa pihaknya akan segera melaporkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI dan Kemenpan RB. Pasalnya, nomor induk kepegawaian (NIK) milik Sugianti tak kunjung dikeluarkan oleh institusi lembaga negara tersebut, terang Pitra seperti yang disampaikannya kepada para awak media pada hari Sabtu pagi tadi, di Kantornya yang asri, di Kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Terkait itu kami menyatakan keberatan kenapa 43 orang eks KPK bisa menjadi ASN, sedangkan nasib Ibu Sugianti yang jelas-jelas sudah mengabdi puluhan tahun menjadi guru honorer tidak diperlakukan hal sama?" ujar Presiden KPI separo bertanya.
"Sudah diusulkan penetapan NIK ibu Sugianti oleh BKN daerah kepada BKN RI, namun usulan tersebut tidak pernah dieksekusi oleh badan kepegawaian itu, makanya, biar fair, BKN RI dan Kemenpan akan kita laporkan juga," kata Pitra.
Pitra juga menjelaskan terkait putusan penetapan dari MA atas nama kliennya menjadi ASN sudah inkrah.
Putusan MA tersebut juga telah dijalankan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun sayangnya BKN RI tidak menjalankan putusan tersebut sehingga masalah pengangkatan Sugianti sebagai ASN menjadi berlarut tak kunjung usai.
"Ini mereka juga sudah menjalankan putusan pengadilan. Yang menyatakan bahwa putusan tersebut sudah inkrah dan Ibu Sugianti harus diangkat menjadi PNS dan dinas pendidikan melalui pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan putusan tersebut. Akan tetapi BKN RI tidak menjalankan amanah dari surat pemprov terhadap Sugianti tersebut. Disini masalahnya?" kata Pitra.
Presiden KPI itu juga meminta agar Novel Baswedan dan kawan kawan dipanggil ke Komnas HAM untuk menjelaskan bagaimana cara menjadi ASN Polri meski tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Makanya kita minta keadilan jangan juga Komnas HAM cuma hanya berpacu pada 43 eks pegawai KPK saja, sementara nasib warga negara Indonesia lainnya yang juga ditenggarai ada pelanggaran HAM seperti yang tengah dialami oleh seorang guru honorer bernama Sugianti itu, sebaiknya jangan sampai diabaikan?" terang Pitra.
"Kenapa kita laporin 44 eks pegawai KPK ini, biar 44 orang ini dipanggil ke Komnas HAM RI kita pengen bertemu dengan mereka dan ditanya apa sih trik dan strateginya sehingga dia bisa diangkat sebagai aparatur sipil negara, padahal yang bersangkutan tidak lolos TWK," ucapnya.
Lebih lanjut Pitra menegaskan agar Komnas HAM tidak padang bulu dalam menangani kasus. Dia juga berharap Komnas HAM dapat mengeluarkan rekomendasi yang sama terhadap Ibu Sugianti.
(Tim/Ril/Mio)
Posting Komentar