Ketua LSM Penjara Kampar: Tutup Segera Pasar Malam Desa Tanjung Sawit, "Satgas Covid-19 Kampar Jangan Tutup Mata"


Ketua LSM Penjara Kampar: Tutup Segera Pasar Malam Desa Tanjung Sawit, "Satgas Covid-19 Kampar  Jangan Tutup Mata"

Anekafakta.com, | Tapung,-

Keberadaan Pasar Malam yang beroperasi di Desa Tanjung Sawit kecamatan Tapung Hulu, kabupaten Kampar Riau saat ini dinilai sudah tidak lagi  menghiraukan dampak bahaya dari penyebaran Covid-19.

Pasalnya,pada saat pemerintahan sedang gencar gencarnya memutus mata rantai Covid-19,mengapa bisa hiburan malam dapat beroperasi secara bebas.

Rudy Lase,selaku Ketua LSM Penjara kabupaten Kampar, sangat menyayangkan keberadaan hiburan Pasar Malam ini,sehingga pihaknya berharap agar Satgas Covid-19 kabupaten Kampar segera melakukan penutupan terhadap Pasar Malam ini.

"Kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kampar, khususnya Satgas Covid-19 dan Satpol-PP untuk menindak dan menutup pasar malam yang sedang beroperasi di tanjung sawit.sebab bila pasar malam ini tidak ditutup,sama halnya Pemerintah kabupaten Kampar terkesan tutup mata dan melakukan pembiaran."ucap Rudy kepada media (24/12.21)

Menurutnya, beroperasinya pasar malam ini patut diduga ada oknum yang sengaja menjadi back up dalam operasi hiburan Pasar malam ini,padahal saat akhir tahun, aparat gabungan selalu melakukan razia di setiap persimpangan,jadi mengapa pasar malam kok dibiarkan beroperasi.dan jika ada yang terpapar,lalu siapa yang bertanggung jawab??ucap Ketua LSM ini geram.

"Lihat kerumunan para pengunjung ini,mereka berdatangan silih bergati,kedatangan mereka mereka ini dari berbagai wilayah tanpa memperdulikan  kesehatan dan keselamatannya hanya untuk keramaian dan arena permainan.apalagi pasilitas permainan yang disediakan pun dapat diduga berbau unsur judi,apakah ini harus dibiarkan saja berlangsung oleh Pemerintah Kabupaten Kampar?" ungkap Rudy sambil menunjukkan fhoto temuannya

Diakhir bincangnya,Rudy Lase yang selama ini terkenal sebagai aktifis yang cukup kritis dan bawel ini mengecam dan meminta kepada semua pihak, khususnya Satgas Covid-19 kabupaten Kampar segera melakukan penutupan terhadap Pasar Malam di  Desa Tanjung Sawit.sebab menurutnya pengelola pasar malam sudah tidak lagi mengindahkan peraturan bupati Kampar tentang pemutusan mata rantai Covid-19.bukankah siapa saja yang tidak mematuhi aturan pemutusan mata rantai Covid-19 dapat dipidana?...tutup Ketua LSM Penjara. 

(Pajar Saragih).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama