Eksekusi Gudang Prima Center, di Duga Ada Mafia Pengadilan dan Mafia Tanah Bermain


Eksekusi Gudang Prima Center, di Duga Ada Mafia Pengadilan dan Mafia Tanah Bermain



"Meskipun surat sudah dimasukkan ke pengadilan, bahwa sedang ada perlawanan dan gugatan yang masih berproses di pengadilan negeri jakarta barat namun mengapa eksekusi masih tetap dilaksanakan,"

Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Barat melakukan pengosongan bangunan gudang di Kawasan Pergudangan Prima Center 2 Blok A No.5 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat pada (8/12/2021), yang ditengarai pemilik gudang tersebut atas nama Hendy Chandra.

Bahkan petugas jurusita dan pihak pemilik gudang sempat bersitegang hingga nyaris ricuh, dan memaksa merusak pagar untuk mengeksekusi bangunan gudang tersebut tanpa adanya sertifikat asli. Karena pintu dan jendela gudang dalam keadaan terkunci.

Dalam kesempatan tersebut, Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Barat M. Irwan Ardiansyah mengatakan bahwa eksekusi tersebut berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas Perkara gugatan perdata bangunan gudang tersebut.

Sedangkan, berdasarkan informasi,  bahwa gugatan tersebut masih ada perlawanan. Namun eksekusi tetap dilaksanakan dan sementara itu pemilik gudang melalui Kuasa hukumnya menyampaikan keberatan atas penyitaan  Bangunan gudang  tersebut.

Dalam mengambil langkah hukum selanjutnya, ini semua tidak sah secara hukum karena pemilik gudang tidak terlibat hutang piutang dengan pemohon eksekusi, bahwasanya bangunan gudang ini bukan dijadikan jaminan dan  tidak ada kesepakatan sama sekali atas perkara tersebut. Karena yang berurusan hutang-piutang adalah orang tuanya. Maka dari itu pemilik gudang Juga telah melakukan perlawanan terhadap penetapan eksekusi pengosongan.

Hal ini seperti yang disampaikan Fachri.SH, Kuasa Hukum pemilik gudang, bahwa pihaknya telah melakukan gugatan PMH (Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Perkara Nomor : 847/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Brt tgl 6 Oktober 2021 ), perlawanan/bantahan terhadap eksekusi pengosongan (Bantahan/Perlawanan Terhadap Eksekusi Pengosongan, Perkara Nomor : 848/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Brt tgl 7 Oktober 2021) dan juga  upaya banding (Pernyataan Banding tgl 2 Des 2021 terhadap Perkara Nomor: 336/Pdt.G/2021/ PN.Jkt.Brt tgl 20 april 2021) yang kesemuanya telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Fachri, SH menjelaskan bahwa,"Meskipun surat sudah dimasukkan ke pengadilan, bahwa sedang ada perlawanan dan gugatan yang masih berproses di pengadilan Negeri Jakarta Barat namun mengapa eksekusi masih tetap dilaksanakan," jelas Fachri.

Lebih lanjut Fachri mengatakan,"Diduga adanya oknum mafia pengadilan dan mafia tanah" bahkan klien kami masih memiliki surat kepemilikan asli sejak tahun 2010. Maka dari itu, kami selaku kuasa hukum akan mengajukan surat permohonan penundaan eksekusi (012/FP/P/X11/2021)  pada hari Senin, 13 Desember 202, " lanjut Fachri.

Fachri menambahkan,"Dan meminta kepada aparat Keamanan Negara Republik Indonesia agar permasalahan ini di perhatikan dengan serius serta di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengeluarkan penetapan penundaan eksekusi pengosongan rumah sampai perkara perlawanan dan gugatan yang diajukan oleh Hendy Chandra mempunyai kekuatan hukum tetap," pungkasnya.

(Antoni/Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama