Di Jakarta Barat; Uang Jutaan Rupiah Clear, Sertifikat Program PTSL Salah.! Lurah Pun Enggan Menjelaskan"
Jakarta,anekafakta.com
Salah satu warga Jln.sosial RT 08 RW 02 kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat, menyampaikan keluh kesah nya kepada wartawan. Bukan tanpa sebab, dirinya (MK -inisial red) menceritakan kepada wartawan atas kekecewaan nya kepada panitia pelaksana program PTSL untuk membuat sertifikat tanah diatas bangunan rumahnya. Pasalnya, denah dan lokasi sertifikat rumah yang di terimanya dari BPN Jakarta barat, tidak sesuai.
Pada waktu program PTSL di laksanakan oleh pemerintah Jakarta barat tahun 2018 lalu, oleh panitia yang dibentuk di setiap RW, dirinya (MK) memberikan data data yang valid kepada panitia untuk dilakukan pengukuran. Namun, pada tahun 2020 lalu, sertifikat yang diterimanya berbeda dengan lokasi tanahnya.
Lokasi tanah yang dimilikinya justru berpindah lokasi ke pemilik sekitar rumah nya, padahal rumah tersebut sudah di tempati selama 30 tahun lebih dan tidak pernah di pindahkan atau di jual. Selain itu, dirinya juga sudah dimintai duit oleh panitia sebanyak 1 juta untuk biaya pengurusan,
"Salah denah dan salah ukur, tanah saya luas nya 60meter, sekarang jadi 53 meter, padahal uang sudah diminta oleh panitia sebanyak 1 juta, pertama 200 ribu dan kedua kalinya 800 ribu, kata mereka buat biaya operasional," ujar MK, saat di sambangi wartawan di kediaman nya. (14\12\2021)
Kesalahan dari sertifikat tersebut pun dibenarkan oleh panitia PTSL di lingkungan nya, Ibu Khusnul menjelaskan," kalau dilingkungan nya terjadi kesalahan denah dan letak lokasi. Bahkan pihak nya sudah mengajukan ke BPN Jakarta barat untuk dilakukan pengukuran kembali dan memproses kembali, tapi dipersulit oleh pihak BPN.
"Sudah kita lakukan pengajuan pengukuran kembali kepada pihak BPN namun selalu dipersulit. sebab, di lingkungan kita ada 3 bidang yang tidak sesuai denah dan lokasi, dan kalau terkait uang operasional, kita hanya minta 650 ribu per bidang sebagai uang jasa," ujar Ibu Khusnul kepada wartawan.
Ditempat berbeda, saat di konfirmasi ke Lurah, Novi Indriasari,ST menyampaikan," kalau pihak nya baru mengetahui persoalan warga tersebut. Sangat disayangkan, saat ditanyakan terkait pungutan uang jasa yang diminta oleh panitia kepada warga, dirinya (Lurah) memilih diam dan tidak berkomentar, bahkan berlalu meninggalkan wartawan di ruangan nya sendiri, dengan alasan akan Zoom meeting.
Tegas, dalam intruksi Presiden Republik Indonesia
Nomor. 2 Tahun 2O18
tentang percepatan
pendaftaran tanah sistematis lengkap
di seluruh wilayah Republik Indonesia,
menginstruksikan kepada tingkat Mentri, Kepala Daerah, serta KAPOLRI dan Kejaksaan agung.
Dalam point' pertama nya yaitu, untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai
dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing
dalam rangka pelaksanaan percepatan Pendaftaran
tanah secara Sistematis lengkap di seluruh wilayah
Indonesia, sebagai Gerakan Nasional dengan tujuan
utama agar terwujudnya pendaftaran tanah secara
lengkap di seluruh wilayah Indonesia dalam rangka
mendukung Proyek Strategis Nasional.(Team-7)
Posting Komentar