Yasonna Serahkan Sembilan Kekayaan Intelektual ke Korpolairud Polri
Jakarta,anekafakta.com
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly,
menyerahkan sembilan Kekayaan Intelektual (KI) kepada Kepala Korps Kepolisian Perairan
dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia (Korpolairud
Baharkam Polri), Verdianto I. Bitticaca di Markas Komando Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta
Utara, Selasa (26/10/2021).
"Semoga melalui pelaksanaan acara ini, dapat terjalin silaturahmi dan komunikasi yang baik
antar instansi, baik di lingkungan Kemenkumham maupun dengan Polri, khususnya Korpolairud
Baharkam Polri," kata Yasonna.
Yasonna mengungkapkan bahwa jumlah tingkat pendaftaran KI akan berbanding lurus dengan
kemajuan ekonomi suatu negara.
"Karena kekayaan intelektual, baik hak cipta, desain industri, merek, paten, tentunya
menghasilkan suatu kreatifitas inovasi dan temuan-temuan baru yang canggih," ucap
Menkumham.
Dengan semakin banyaknya KI yang diberikan kepada Polri, khususnya Korpolairud,
menunjukkan adanya peningkatan dan kemajuan kesadaran akan hak cipta yang terjadi di
tubuh Korpolairud.
Yasonna yang dalam kesempatan itu didampingi Wakil Menteri Eddy Hiariej dan Sekretaris
Jenderal Andap Budhi Revianto, mengajak seluruh lapisan masyarakat serta aparatur negara
untuk peduli dan sadar akan pentingnya melindungi KI.
"Kita juga harus menjaga dan menyosialisasikan, serta mendorong masyarakat untuk
mendaftarkan kekayaan intelektualnya," tutur Yasonna.
Adapun sembilan KI yang diberikan Menkumham ke Kepala Korpolairud Baharkam Polri, antara
lain Surat Perlindungan Pencatatan Ciptaan Booklet Pataka dan Lambang Kesatuan
Korpolairud; Surat Perlindungan Pencatatan Ciptaan Booklet Brevet dan Wing Korpolairud;
Surat Perlindungan Pencatatan Ciptaan Booklet Kendaraan Dinas Korpolairud; Surat
Perlindungan Pencatatan Ciptaan Booklet Desain Gapura Markas Kesatuan.
Kemudian, Surat Perlindungan Pencatatan Ciptaan Booklet Pakaian Dinas Korpolairud; Surat
Perlindungan Pencatatan Ciptaan Booklet Sarana dan Alat Utama Korpolairud; Surat
Perlindungan Pencatatan Ciptaan Lagu Mars Airud; Surat Perlindungan Pencatatan Ciptaan
Lagu Hymne Airud; dan Surat Perlindungan Pencatatan Ciptaan Lagu Pengantar Pindah
Tugas.
Bagi Korpolairud sendiri, pemberian KI ini merupakan bentuk kolaborasi dan dukungan
Kemenkumham dalam mendukung tugas dan fungsi Kepolisian Perairan dan Udara.
Red/anekafakta.com
Posting Komentar