Terkait Pembangunan Sarana Di Seputaran Cikokol Kota Tangerang, Dewan: Masih WFH, Ada Kendala Di Tehknis


Terkait Pembangunan Sarana Di Seputaran Cikokol Kota Tangerang, Dewan: Masih WFH, Ada Kendala Di Tehknis

Tangerang,anekafakta.com

Terkait pengerjaan pemasangan paving sarana lapangan futsal dan lahan kosong segitiga Bona,  di Komplek Bona sarana indah, Kelurahan Cikokol Kota Tangerang, Dewan Ketua Komisi 1 dari Fraksi Demokrat Provinsi Banten berikan penjelasan. 


Politikus partai Demokrat tersebut, Asep Hidayat, membenarkan kalau kegiatan pembuatan sarana itu adalah salah satu aspirasi dari masyarakat yang di perjuangkan. Namun, dirinya juga tidak menampik adanya kekurangan Tehknis di lapangan, seperti papan informasi yang seharusnya di buatkan oleh pihak kontraktor.


"Memang harus nya papan informasi di pasang di lokasi, seperti yang di sampaikan oleh teman teman LSM GERAM, tapi ada kendala Tehknis karena WFH masih berlangsung, dari itu ada keterlambatan papan proyek, itu dari pihak pihak terkait karena sehubungan aparatur yang kerja kondisi WFH sehingga ada keterlambatan administrasi," Kata Asep, saat memberikan klarifikasi kepada awak media.(01/09/2021)


Ditambahkan oleh Asep, kalau proyek pengerjaan sarana itu, di biayai oleh APBD provinsi Banten dengan nilai pagu kurang lebih 180 juta rupiah. Dan itu salah satu aspirasi dari masyarakat yang telah di tuntaskan oleh nya dan pengawasan selalu di lakukan agar pelaksanaan nya sesuai dengan ketentuan dan spek atau Bestek. 

 
"Kemaren sudah di pasang papan proyek nya, dan justru kita mengawasi agar pelaksanaan nya di lapangan berjalan sesuai dengan Spek atau Bestek nya, jadi mohon ma'af sebelum nya karena ada keterlambatan papan proyek nya," Terang Asep Hidayat.


Sebelum nya, element masyarakat mempertanyakan tentang keberadaan proyek sarana tersebut, pasalnya tidak ada informasi yang di pampang di lokasi proyek, dan menjadi kontraproduktif sehingga membuat masyarakat gagal faham.


Romo, salah satu nya. Kordinator LSM GERAM tersebut, turut menyayangkan. Bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting Negara Demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggara negara yang baik.


Sudah di tuangkan dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik.
Bahkan Romo,  akan bersurat ke instansi terkait dan jika memang ada ditemukan unsur pelanggaran hukum, pihak nya akan segera melaporkan ke penegak hukum ataupun ke Ombudsman RI, serta meminta kepada Dewan kehormatan partai agar memberhentikan oknum Dewan nya dari kursi legislatif.

Eva/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama