RS (33) Ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten Kedapatan Memiliki Ganja





RS (33) Ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten Kedapatan Memiliki Ganja


Seorang pria warga Kota Serang, Banten dengan inisial RS (33) dibekuk personel Ditresnarkoba Polda Banten pada Jum'at (17/09). RS yang sehari-hari berprofesi sebagai karyawan di salah satu perusahan di kawasan Kab. Serang ini ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis tanaman Ganja Kering. 

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny menerangkan, tersangka RS ditangkap di rumah nya yang beralamat di Komp. Bumi Agung Permai Kel. Unyur Kec. Serang Kota Serang Banten. 

"Tersangka ditangkap sekitar jam 15.00 wib," kata Martri Sonny saat dikonfirmasi. Minggu (19/09). 

Dikatakan Martri Sonny, pada saat dilakukan tindakan upaya paksa kepolisian berupa penangkapan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis tanaman Ganja kering dengan berat bruto 22,76 Gram di dalam rumah tersangka yang disimpan di dalam sebuah tempat makan yang dibungkus kertas nasi berwarna cokelat, selanjutnya petugas mengamankan Pelaku beserta barang bukti. 

"Awalnya petugas yang mendapatkan informasi tentang adanya peredaran gelap Narkotika jenis tanaman Ganja melalui media sosial mulai marak terjadi di wilayah hukum Polda Banten, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut," kata Martri. 

Pada hari Jumat tanggal 17 September 2021, petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada paket kiriman ganja dari luar daerah yang dikirim ke Sdr. RS warga Kota Serang Banten. 

Kemudian setelah ditelusuri terkait dengan kebenaran informasi dan identitas serta keberadaan Sdr. RS, akhirnya petugas langsung melakukan upaya paksa terhadap Sdr. RS yang sedang berada di dalam rumah nya tersebut. 

"Petugas langsung mengamankan barang bukti Narkotika jenis tanaman Ganja kering dengan berat bruto 22,76 gram yang dibungkus kertas nasi warna cokelat dan ditempatkan di dalam tempat makanan merek Tuperware tersebut dari tangan Sdr. RS yang saat itu disembunyikan di dalam lemari pakaian warna cokelat yg berada di dalam kamar rumah orang tua Sdr. RS," jelas Martri Sonny. 

Guna kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


(Eva/Bidhumas)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama