Dukung Penertiban Reklame Ilegal, LSM Janur : Segel Bila Perlu Bongkar
Tangerang,anekafakta.com
Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah
yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, salah satunya adalah Pajak penyelenggaraan Reklame.
Maraknya reklame yang diduga belom membayar Pajak Daerah serta belom mengantongi izin, mendapat sorotan dari Aktivis LSM Janur, Ade Yunus.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat 1 Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2010, Setiap orang, pribadi atau badan hukum yang akan menyelenggarakan
reklame terlebih dahulu mendapat izin dari Walikota atau Pejabat yang
ditunjuk, tanpa izin berarti Ilegal," tegas Ade.
Ade yang juga dikenal sebagai aktivis kota Tangerang yang kritis meminta OPD terkait untuk segera melakukan penertiban terhadap reklame tak berizin.
"Kita dukung Pemerintah Daerah untuk "Menggenjot" PAD, jadi kalau ditemukan reklame Ngemplang Pajak daerah, OPD tidak perlu ragu segel aja, bila belum kantongi Izin yah bongkar saja," tambahnya.
Menurut Ade, Reklame Ilegal selain merusak estetika kota juga setiap tahun selalu mendapat sorotan dari Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ).
"Kalau lihat temuan BPK, selalu merekomendasikan untuk melakukan penertiban Reklame tak berizin, karena potensi pendapatan daerah termasuk dari pajak daerah tidak sebanding dengan Pendapatan masuk dan Pajak daerah yang dibayarkan, jadi sekali lagi, kami dukung untuk segera ditertibkan," Pungkasnya.
Eva/Red
Posting Komentar