Polisi Ungkap Tawuran Dua Kelompok Remaja di Karawaci, Jari dan Telapak Tangan Korban Terputus

Polisi Ungkap Tawuran Dua Kelompok Remaja di Karawaci, Jari dan Telapak Tangan Korban Terputus 

Tangerang,anekafakta.com

Akhir-akhir ini aksi tawuran antar kelompok pemuda seolah menjadi trend dimasa pandemi covid-19.

Seperti yang terjadi pada tanggal (11/8/2021) di Lampu Merah Cibodas Kecil, (Plaza Sinta) Jalan Teuku Umar, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang pada beberapa waktu lalu hingga menyebabkan 2 orang mengalami luka serius.

Hal tersebut diungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima didampingi Kasatreskrim, Kapolsek Karawaci Kompol Bagin Efrata Barus, Kapolsek Jatiuwung Kompol Zazali Hariono, Kapolsek Cipondoh Kompol Ubaidillah dan Kasubaghumas, Di Mapolrestro Tangerang Kota, Jum'at (27/8/2021).

Tersangka diketahui berinisial AYP sedangkan korban bernama Juni Ardiansyah dan Achmad Akmal Ramdan.

Kapolres mengungkapkan kejadian tersebut berawal dari informasi  Security Rumah Sakit Sariasih Karawaci kepada Binamas Aipda M. Febrianto  bahwa ada 2 korban aksi tawuran. 

Setelah dicek ke RS Sariasih ternyata benar ada korban bernama Juni Ardiansyah dengan luka putus 2 jari kelingking dan jari manis Sedangkan korban Achmad Akmal Ramdan mengalami luka putus telapak tangan sebelah kanan dan robek pada bagian bawah bibir dan rahang sebelah kiri.

Atas kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Karawaci dan Resmob Polrestro Tangerang Kota bergerak cepat dan berhasil mengamankan 17 orang diduga pelaku tawuran. 

"Kedua kelompok ini menggunakan IG dengan nama Bencongan Ogah Mundur (BOM) dan IG Lawan dengan nama Akamsi Terminal Cimone (ATC)," terang Kapolres.

Selain berhasil mengamankan para pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa senjata tajam jenis Clurit yang digunakan saat tawuran.

"Kolompok BOM dan ATC merencanakan tawuran melalui aplikasi Grop IG dan menentukan tempat tawuran di depan Mall Sinta, Karawaci," kata Kapolres.

Atas perbuatanya pelaku AYP dipersangkakan dalam perkara tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan dan atau turut serta melakukan penyerangan atau perkelahian yang mengakibatkan orang lain terluka berat. 

"Pelaku akan kami jerat Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman Penjara selama 9 tahun penjara," pungkasnya.

Tak hanya di Karawaci pada kesempatan tersebut Polres Metro Tangerang Kota juga merilis kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Jatiuwung dengan mengamankan 5 orang tersangka dan barang bukti beberapa buah senjata tajam berupa clurit dan Kasus seorang pemuda yang disangka hendak tawuran karena membawa senjata tajam jenis Clurit di Wilayah Hukum Polsek  Cipondoh.

Riske/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama