Penyekatan Pos Terpadu Dalam Rangka Penerapan PPKM Level - IV Di Wilayah Hukum Polres Kutai Kartanegara
Kukar,anekafakta.com
Upaya menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terus dilakukan oleh petugas gabungan dari Polres Kutai Kartanegara, Kodim 0906/KKR, Satpol PP dan Dinas Perhubungan yang bertugas di Pos Terpadu PPKM Level 4 Eramart Timbau Tenggarong, Kamis (26/08).
Kegiatan berupa Penyekatan, Pengecekan /teguran, Penindakan bagi pelanggar dan memberikan himbauan kepada pengguna jalan yang melintas di depan Posko Terpadu PPKM level 4 di Pos Eramart Timbau Tenggarong.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti Perbub Nomor 54 Tahun 2020 dan Surat Edaran Bupati Kukar / Kepala Gugus Tugas Kab. Kukar sebagai bentuk pencegahan /pemutusan rantai penyebaran Virus Corona / Covid 19 di Kab. Kukar.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasi Humas AKP I Ketut Kartika mengatakan bahwa para petugas melaksanakan pemantauan kepada pengguna jalan baik R4 maupun R2 yang melintas di depan pos, dan yang kedapatan tidak menggunakan masker kami stop dan kami berikan peringatan kemudian diberikan masker gratis."terangnya.
"Kegiatan merekapun tidak hanya di dalam pos terpadu, mereka juga melakukan operasi yustisi kepada pengguna jalan untuk patuh pada peraturan lalu lintas dan protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19."tegasnya.
Eva/Red
Posting Komentar