Oknum Lapas Bangkinang Didakwa Melakukan KDRT

Oknum Lapas Bangkinang Didakwa Melakukan KDRT

Anekafakta.com, | Kampar,-
Salah seorang anggota Lapas Bangkinang yang berinisial AG didakwa melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Tindak KDRT yang dilakukan oleh AG tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang dengan nomor perkara 320/Pid.Sus/2021/PN Bkn, dimana pada hari selasa tanggal 10 agustus 2021 telah memasuki persidangan ke lima dengan agenda tanggapan dari penuntut umum atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.

Jaksa penuntut umum Sabar Gunawan Hasurungan, SH dalam tanggapannya menilai eksepsi penasehat hukum terdakwa yang  mengatakan bahwa perkara dipaksakan disidangkan dipengadilan sangat tidak berdasar dan tidak didukung dengan fakta bukti yang kuat, dan Jaksa penuntut umum  menolak seluruh eksepsi atau keberatan dari penasehat hukum terdakwa serta menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum sah menurut undang undang sebagai dasar penyelenggaraan persidangan perkara dan menyatakan sidang perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Usai mendengarkan tanggapan Jaksa penuntut umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa, sidang dilanjutkan pada hari rabu tanggal 18 Agustus 2021 dengan agenda putusan sela.

Sebelum menutup persidangan, majelis hakim mengatakan kepada para pihak (jaksa penuntut umum dan Penasehat Hukum terdakwa) karena ancamannya tidak bisa diperpanjang penahanannya, untuk mempergunakan haknya masing masing sesuai dengan jadwal yang telah dipersiapkan pengadilan. 

Batas akhir penahanan terdakwa berakhir pada tanggal 28 september 2021.

Didalam sistem informasi penelusuran perkara pengadilan bangkinang didapati, Perkara Tindak kekerasan Dalam rumah tangga itu didaftarkan pada tanggal 1 juli 2021 dengan nomor perkara 320/Pid.Sus/2021/PN Bkn dengan nomor surat pelimpahan B-333/L.4.15/Eku/07/2021 pada tanggal 1 Juli 2021.

Sidang perdana dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 7 juli 2021 dengan agenda sidang pertama, kemudian dilanjutkan pada tanggal 14 Juli 2021 dengan agenda pembacaan dakwaan. Dimana penuntut umum tidak menghadirkan terdakwa, selanjutnya sidang ke tiga dilaksanakan pada tanggal 21 Juli 2021 dengan agenda pembacaan dakwaan, penasehat hukum terdakwa mengajukan eksepsi. dan sidang ke empat dilanjutkan pada tanggal 28 Juli 2021 dengan agenda eksepsi dari penuntut hukum terdakwa.

Ditempat terpisah, Asmanidar H. Zainal, SH, seorang Advokat. Menekuni profesinya sejak 10 tahun silam menyampaikan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang korbannya istri itu termasuk kekerasan atau Kejahatan terhadap perempuan itu sering disebut kejahatan berbasis gendre dan menjadi atensi/prioritas untuk diproses. Jadi menurut saya perkara ini sudah benar diproses dan dituntut pidana. Kecuali pelaku dan korban sepakat untuk berdamai, "ujarnya kepada awak media Rabu, 11 Agustus 21.

(Taem red).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama