Dinilai telah Ciderai UU Pers, Oknum petugas SPBU di Sumenep resmi di Polisikan
Anekafakta.com, | Sumenep
Dinilai telah Ciderai UU Pers, salah satu petugas SPBU di kabupaten Sumenep resmi dilaporkan ke Polres Sumenep, Polda Jatim, pada Kamis(26 Agustus 2021).
Kabar tak sedap tersebut sempat menyita perhatian kuli tinta yang berada di ujung timur pulau Madura. pasalnya, salah satu wartawan dari Media Online Teropong Indonesia News, Abdus Shomad, bersama Direkturnya, Teguh Caesar, hendak melakukan peliputan di SPBU yang berada di jalan raya Gapura, tepatnya di Desa Paberasan, kecamatan kota Sumenep, sempat mendapat perlakuan kurang enak.
Menurut Abdus Shamad, yang sekaligus Kabiro Sumenep dari Media Teropong Indonesia News, kejadian tersebut terjadi sekitar malam Minggu karena melihat antrian panjang kendaraan bermotor di SPBU yang berada di desa Paberasan, namun sempat dihambat dan dihalang-halangi oleh petugasnya dengan inisial Y.
"Iya mas, Tepatnya pas malam Minggu, pada tanggal 14 Agustus 2021, sekitar pukul 19.30 WIB saya bersama Direktur saya, Teguh Caesar f, yang hendak melakukan aktivitas peliputan konfirmasi karena melihat antrian panjang kendaraan bermotor disekitar SPBU tersebut," Jelas Abdus Shamad kepada awak Media pada Kamis,26 Agustus 2021.
"Melihat antrian panjang tersebut, kami dari luar areal SPBU sempat mengambil foto dokumentasi dan hendak mengklarifikasi ke pihak management. tapi, melihat antrian panjang kami mengurungkan niat dan rencananya akan mendatangi kembali setelah dari indomare untuk transfer tambahnya
Namun, lanjut Shomad, ketika dirinya hendak pergi meninggalkan areal SPBU sambil boncengan, justru kami didatangi oleh beberapa orang dan agar segera berbalik arah lagi ke lokasi pendistribusian BBM.
"Sampai di areal SPBU, kami disuruh masuk ke ruangan pada bagian barat. dan disana, Handphone kami sempat diminta namun kami tidak memberikannya. sehingga sempat tarik menarik dan akhirnya kami pun tak mampu, kemudian handphone penunjang kami diambil serta beberapa gambar dokumentasi yang menjadi arsip manajemen kami dihapus,"ujarnya
Setelah beberapa lama, Kades Paberasan datang ke SPBU, dan menyuruh kami pulang
"Baru, ketika setelah Kades Paberasan, kecamatan Sumenep kota datang kami disuruh pulang." tandasnya
Sementara itu, Penasehat hukum dari Media Teropong Indonesia News, Ahmad Azizi SH., selepas melakukan Pelaporan menyampaikan bahwa kinerja wartawan itu sudah jelas diatur dalam UU nomor 40 tentang pers, dimana wartawan itu dilindungi oleh undang-undang,
"Sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap wartawan yang sedang bekerja, maka kita termasuk penegak hukum berkewajiban untuk melindunginya," terang Ahmad Azizi SH
Lewat jalur hukum yang ditempuh tersebut, dia berharap kedepan tidak terjadi lagi hal yang sama menimpa para kuli tinta
"Harapan kami, lewat pelaporan ini pihak Kepolisian dalam hal ini Polres harus bertindak tegas menyelesaikan atau mengungkap kasus ini sampai selesai, karena kalau ini tidak ditindak bisa saja nanti terulang lagi kejadian-kejadian seperti ini terhadap teman-teman wartawan yang lain kemudian hari, dan kami tek menginginkan itu,"
"Kemudian, harapan kami juga dalam melaksanakan tugas profesinya teman-teman wartawan jangan sampai terlepas dari sopan santun dan etika." pungkasnya
Diketahui, Tanda Bukti lapor dengan nomor LP/B/199/VIII/2021/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 26 Agustus 2021. Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S,SH., dan juga pihak manager SPBU Paberasan, Joseph, saat dikonfirmasi lewat aplikasi WhatsAppnya belum ada tanggapan. sampai berita ini dinaikkan.
Editor: Pajar Saragih
Posting Komentar