Vonis 2 Bulan Penjara Untuk Terdakwa Pemalsuan Surat SKGR, Preseden Buruk Terhadap Peradilan Rohul
ROKAN HULU,anekafakta.com
Putusan pidana dua bulan penjara yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Lusiana Amping SH MH terhadap kedua terdakwa Yeni Irmayati dan Juraidi alias Ibung pada perkara pemalsuan dan penggelapan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, seperti preseden buruk terhadap peradilan di Bumi Rokan Hulu (Rohul).
Persoalan tersebut, disampaikan Kuasa Hukum Pelapor Indra Ramos SH pada Awak Media di Ruang Rapat Kantor Hukum Indra Ramos, Jalan Sudirman Kelurahan Ujungbatu.
Lanjutnya, sejak awal, pihaknya sudah menduga ancar-ancar dan arah putusan yang akan dijatuhkan majelis kepada terdakwa.
"Karena dalam setiap agenda sidang, dalam persidangan kelihatan hakim selalu bersikap manis terhadap terdakwa," tuturnya.
"Sebaliknya terhadap saksi, majelis terus mencecar pertanyaan- pertanyaan yang menyudutkan dan menyalahkan," ungkapnya.
"Sehingga keterangan saksi tidak berkembang karena saksi- saksi merasa terintimidasi dan tertekan," terangnya.
Indra Ramos menerangkan, selama masa persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendar Rasyid Nasution tidak pro aktif berkomunikasi dengan pihaknya, terkesan tertutup.
Padahal posisi Jaksa adalah satu hal yang tidak terpisahkan dengan pelapor, puncaknya saat agenda sidang tuntutan Kamis (3/6) lalu, dari siang hingga sore hari pihaknya tidak berhasil menghubungi JPU, guna memastikan jadwal sidang.
" Kami sudwh beberapakali menelpon, sms, WA kepada JPU, namun tidak diangkat dan dibalas, pihak kita sudah Stand By untuk mengikuti sidang dari siang hari," tuturnya
"Namun hingga sore hari kita tidak melihat kehadiran Hendar Rasyid di PN, baru Senin (7/6) kita mendapat info dari pihak Media bahwa sidang tuntutan digelar Kamis (3/7) pukul 17.10 Wib," urainya.
"Sehingga patut diduga Jaksa dan Hakim sudah satu paket menginginkan proses sidang tidak terpublikasi dan kita tidak tau persis apakah sidang itu digelar atau tidak," tegasnya.
Terhadap Penafsiran Majelis Hakim yang mengkategorikan Terdakwa sebagai pembeli yang beriktikad baik, Ramos berujar, hal ini bertolak belakang dengan keterangan Ahli Hukum Pidana Dr Kardiansyah dalam keterangannya di Persidangan yang mengatakan terdakwa terbukti secara melawan hukum menyuruh orang lain memalsukan surat SKGR serta menggunakannya, membeli sebidang tanah tanpa mensurvai dan mengukur.
"Tanpa mencaritau siapa pemilik tanah sebenarnya, membayar ganti rugi bukan kepada pemiliknya, sudah tau ada yang salah pada SKGR masih juga ditanda tangani, seperti inikah yang dimaksud Majelis Hakim pembeli yang beriktikad baik," sapanya lirih.
Ramos juga menyampaikan terkait penerapan vonis terhadap terdakwa II Juraidi alias Ibung. "Sebenarnya antara kedua terdakwa jelas sekali
melakukan perbuatan melawan hukum yang berbeda, namun dalam hal ini kita sudah paham, namanya satu paket tentu diseragamkan," sambungnya.
Indra Ramos turut membeberkan, di tengah masa persidangan pihaknya sudah melihat gelagat Putusan Hakim, pihaknya menduga putusan dua bulan penjara kepada terdakwa sebelumnya sudah dihitung berdasarkan kalender dan kalkulator, masa tahanan rumah selama lima bulan akan disesuaikan dengan vonis dua bulan kurungan.
"Lima bulan masa tahanan rumah akan dihitung sepertiga tahanan kurungan, maka pas, tidak lebih dan tidak kurang, saat ketok palu putusan, masa tahanan terdakwa habis, sehingga diduga putusan ini bukan berdasarkan suara hati nurani, melainkan hitung- hitungan kalkulator," imbuhnya.
Pihaknya sebagai masyarakat dan pribadi, sebagai orang asli Negeri Seribu Suluk ini, merasa sangat terlukai dengan proses dan putusan hukum ini. "Apalagi hingga hari ini kutipan putusan belum juga kami terima, dan tidak bisa diakses di website resmi PN Pasir Pengaraian sebagaimana biasanya," sebutnya.
"Kemungkinan besar kita akan meminta Jaksa mengajukan Banding, dan setelah kutipan putusan kami terima," tuturnya.
"Kita akan telaah putusan itu, guna melaporkan para terkait peroses hukum ini ke Komisi Yudisial (KY) dan Dewan Etik Kejaksaan," tutupnya mengakahiri.
Eva/Red
Posting Komentar