Polsek Anggana Amankan Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak dibawah Umur

Polsek Anggana Amankan Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak dibawah Umur




Polsek Anggana Amankan Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak dibawah Umur bertempat di Pondok Daerah Kutai Lama Rt. 8 Desa Kutai Lama Kec. Anggana, Rabu (16/6/2021).

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Anggana IPTU Amiruddin mengatakan adapun kronologi yakni pada hari Selasa tanggal 8 Juni 2021 pukul 16.00 Wita yang awalnya korban yang masih dibawah umur pergi dari rumahnya dengan alasan mengerjakan tugas sekolah.

"Namun, ternyata korban ini dijemput pelaku berinisial GU (27) dan dibawa selama 4 hari 3 malam ke daerah Kutai Lama Rt. 8 Desa Kutai Lama Kec. Anggana", kata Kapolsek.

Lanjutnya, Persetubuhan anak dibawah umur tersebut dilakukan oleh GU terhadap korban SE sebanyak 2 kali di Pondok sekitaran Kutai Lama Rt. 8 Desa Kutai Lama Kec. Anggana

Karena merasa keberatan ibu korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Anggana, Lantas atas dasar laporan tersebut, petugas pun langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan GU untuk dibawa ke Mako Polsek Anggana guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Eva/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama