Tidak Sita Bananaboat, Polair Polda Banten Teriak-teriak Tutup Pantai



Tidak Sita Bananaboat, Polair Polda Banten Teriak-teriak Tutup Pantai

CILEGON,anekafakta.com 

Pasukan patroli Sat Polair Polres Pandeglang, Polda Banten harus berteriak-teriak keras di perairan laut terbuka ketika menggiring mereka yang berbanaboat di tengah gemuruh laut Pantai Pulo Ampel, Pandeglang, Minggu siang (16/5/21).

"Jadi, bukan marah-marah. Dari kapal patroli, petugas berteriak-berteriak karena tidak mungkin bicara lemah-lembut seperti di darat," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Edy Sumardi, S.I.K., M.H. kepada media di Cilegon, Banten.

Saat itu ada enam bana boat lengkap dengan pemandunya dan wisatawan.

Ia menjelaskan tentang video kapal patroli yang viral di medsos dan disebut-sebut Telah menyita banana-boat  yang tengah digunakan pemandu berikut sejumlah wisatawan yang menikmati liburan Idul Fitri laut terbuka Pantai Pulo Ampel.

Mengutip laporan Dirpolair Polda Banten, Kombes Pol. Rustam Mansur, S.I.K, Edy menegaskan, tidak ada penyitaan, apalagi kekerasan saat menggiring mereka ke tepi.

Saat itu, kapal Polair Polda Banten sedang berpatroli dipimpin oleh AKP Dwi Hary, S.I.K. dengan enam anggotanya. Mereka meminta para pengguna bananaboat segera menepi dan meninggalkan pantai yang segera akan ditutup.

Langkah tersebut terkait langsung dengan upaya menutup seluruh objek wisata Banten dari kunjungan wisatawan, sesuai instruksi Gubernur (In-Gub) untuk meniadakan potensi  kluster baru Covid-19 di lokasi wisata.

Langkah menutup seluruh wisata pantai Banten sesuai In-Gub No. 556/901- Dispar/2021  yang berlaku sejak  diterbitkan tanggal 15 malam sampai 30 Mei 2021.

In-Gub itu diterbitkan terkait langsung dengan  pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya kerumunan masa yang potensial menularkan Covid-19 di antara sesama wisatawan. 

Pada H+2 wisata pantai Banten masih dibuka, tapi mengingat pengunjung yang  mulai padat, Gubernur mengeluarkan In-Gub agar seluruh (enam) Bupati dan Wali Kota menutup tempat-tempat wisata di daerah masing-masing.

Sebelumnya, untuk tujuan mencegah meluasnya pandemi Covid-19 yang disebakan kerumunan manusia, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri 2021 berikut adendumnya. Kebijakan ini berlaku sampai 28 Mei 2021.

Tentang disebut-sebut bahwa kapal patroli SatPolair Polres Pandeglang didemo para pebananaboat, Kombes Edy membantah tegas hal itu.

Menurutnya, yang sesungguhnya terjadi adalah petugas di kapal patroli berteriak-teriak meminta mereka segera menepi karena lokasi wisata akan ditutup sampai dengan 30 Mei 2021.

Jadi, lanjutnya, ada salah persepsi dari wisatawan yang memvideokan dan memviralkannya di medsos.

Mereka yaitu pengusaha, pemandu, dan wisatawan sudah berhasil diberi pengertian tentang pentingnya segera menutup seluruh objek wisata Banten.

"Semua itu terkait kepentingan masyarakat sendiri. Penanggulangan Covid-19 itu soal kemanusiaan," kata Kombes Edy mengutip pesan Kapolda Banten, Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, S.H.,M.H.

Eva/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama