Saksi Kunci Perkara Dugaan Pemalsuan Dan Penggelapan SKGR Kecewa.
Pasir Pengarayan,anekafakta.com
Lanjutan Sidang keenam kalinya Perkara Dugaan Pemalsuan dan Penggelapan SKGR agenda mendengarkan keterangan saksi, digelar di PN Pasir Pengaraian dipimpin Hakim Ketua Lusiana Amping, SH, MH dengan Anggota, Gerri Caniggia, SH dan Gilar Amrizal, SH, bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Rasyid Nasution, SH, MH dan Panitera Aryandanda, SH, MH Senin siang 10/05/2021.
JPU Hendra Rasyid menghadirkan satu orang saksi yakni mantan Sekcam Ujungbatu bapak Benyamin, seyogianya sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi Kunci yakni bapak Yusmardi, namun terjadi mis komunikasi antara JPU dengan kuasa hukum pelapor bapak Indra Ramos SHi tentang waktu dimulainya persidangan, sehingga keterangan saksi kunci Yusmardi yang sudah lama menunggu batal digelar.
Hal ini dipaparkan pengacara Indra Ramos SHi sebagai kuasa hukum pelapor Damrizal usai persidangan di Lobi PN pasir Pengarayan.
" Pukul 11.00 Wib saya bersama saksi Kunci Yusmardi telah hadir di PN, dan telah saya chat ke WA JPU bapak Hendra Rasyid Nasution bahwa kami istirahat di Musholla PN menunggu dimulai sidang, tapi anehnya sidang dimulai tanpa konfirmasi kepada saya", ujar Indra Ramos penuh kecewa.
Patut diduga JPU sengaja tidak memberi ruang kepada saksi kunci untuk memberikan kesaksiannya di depan majelis hakim, tutur Indra Ramos.
"Ada apa dibalik kejadian ini, sangat aneh sidang dimulai tanpa memanggil kuasa hukum pelapor yang sudah konfirmasi sebelumnya kepada JPU", terang Indra Ramos sambil menunjukkan chatingannya.
Saat yang sama, saksi Yusmardi mengungkapkan kekecewaannya kepada JPU yang tidak menghargai kehadirannya di PN Pasir Pengaraian.
" Jauh - jauh saya datang dari Ujungbatu demi memberikan keterangan kesaksian saya tentang perkara ini, saya sudah berniat mengutarakan fakta dan kronologis kejadin perkara ini dari awal hingga terang benderang didepan majelis hakim, tandasnya kecewa.
Saat ditanya awak media tentang kesediaanya hadir pada persidangan selanjutnya 19/ 05 /2021 nanti, Yusmardi mengatakan Insaa Allah siap hadir demi lancarnya proses persidangan perkara Dugaan Pemalsuan SKGR milik saudaranya Damrizal.
Di tempat yang sama, Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( PWRI ) Rohul P. Dasopang mengatakan, PWRI Rohul sudah komit mengawal proses perkara ini hingga Majelis hakim memberi keputusan inkra, agar keputusan yang dijatuhkan majelis hakim nantinya bisa memberi rasa keadilan bagi para pihak, tegasnya mengakhiri.
TIM/Red
Posting Komentar