Rizal Effendi alias Cadot : LMP Kota Pangkal Pinang Versi Muhammad Fajri Adalah Ilegal
Pangkalpinang,anekafakta.com
Aksi unjuk rasa oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih (LMP) Bangka Belitung (Babel) yang menyampaikan tuntutannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel untuk mengusut dugaan unsur KKN dalam proses lelang proyek jembatan di Desa Delas, Kabupaten Bangka Selatan, di depan Kejati Babel siang tadi, Selasa (25/05/2021).
Justru menuai protes keras dari Ketua LMP Babel Rizal Effendi alias Cadot, yang menganggap sejumlah orang yang mengatasnamakan Ormas LMP Babel versi Ketum LMP Arsyad Cannu yang dilakukan oleh Ketua LMP kota Pangkalpinang Muhammad Fajri adalah organisasi LMP ilegal yang tidak mempunyai Surat Tanda Badan Hukum (STBH) dan pengesahan dari Dirjen AHU Kemenkumham RI.
Bahkan Cadot meminta kepada Kapolda dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Babel untuk segera memeriksa dan menangkap sejumlah orang yang berunjuk rasa di depan Kantor Kejati Babel yang menurutnya Ormas LMP Babel yang tidak sah dan telah mencemarkan nama baik Organisasi Laskar Merah Putih (LMP) yang di ketuanya sah dan diakui oleh pemerintah yang telah mempunyai STBH dan AHU dari Kemenkumham RI.
" Yang jelas aksi kegiatan mereka dikantor Kejati Babel adalah ilegal, karena kalau di Pangkalpinang itu Ketua LMP Kota Pangkalpinang itu ada Maulana, jadi mereka itu jelas-jelas ilegal dan saya minta mereka harus bisa menunjukkan legalitas yang seperti KTA, STBH dan AHU nya, jika tidak bisa menunjukkan legalitasnya, saya meminta kepada Kejaksaan dan Polda Babel proses dan tangkap mereka !! nama baik organisasi kami tercemar dan kami tidak pernah melakukan demo seperti itu di Kejati Babel dengan alasan apapun, " tegas Cadot panggil akrab Ketua Masa LMP Babel saat menggelar Konfrensi Pers di salah satu kedai kopi Kota Pangkalpinang, Selasa (25/05/2021) sore.
Dibeberkannya, saat ini Ormas LMP yang diketuai oleh H Adek Erfil Manurung SH adalah organisasi kemasyarakatan yang sah dan diakui oleh pemerintah sesuai dengan AHU -0000978.AH.01.08.2020 dari Kemenkumham RI tertanggal 30 September 2020.
" Aktifitas yang dilakukan oleh sejumlah orang tadi siang atasnama Ormas LMP di Provinsi Babel adalah Ormas LMP Babel yang ilegal, saya minta kepada masyarakat Babel ataupun instansi terkait yang merasa resah dengan aktifitas Ormas LMP Babel untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya dan pihak terkait wajib untuk memproses laporan masyarakat tersebut untuk agar tidak ada lagi aksi-aksi yang meresahkan masyarakat kita, " tegasnya.
Selain itu, Ketua LMP Babel Rizal Effendi dalam waktu dekat akan mengunjungi atau menghadap Kajati Babel untuk mengklarifikasi terkait aksi demo yang dilakukan Ormas LMP Babel versi Arsyad Cannu tersebut agar masyarakat dan instansi terkait tidak mudah terprovokasi atau opini yang diduga kegiatan tersebut ditunggangi kepentingan kelompok dan kontraktor yang kalah di proyek pelelangan jembatan Delas Kabupaten Bangka Selatan.
" Ormas LMP Babel tidak seperti itu, bergerak untuk kepentingan masyarakat banyak, bukan pesanan kepentingan oknum kelompok apalagi oknum kontraktor, " Pungkas Cadot sembari menunjukkan bukti pengesahan AHU dari Kemenkumham RI.
Saat berita ini dipublish Pers Babel dalam upaya mengkonfirmasi pihak narasumber yang disebutkan.
(Red).
Posting Komentar