PT.Chevron Pacifik Indonesia Melakukan Pembersihan Limbah B3 Dengan Cangkul.
Anekafakta.com, | Riau,-
Metode pembersihan limbah B3 PT. Chevron Pacifik Indonesia dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup tidak efektif dan efisien, ada satu lokasi sampai berulang 3 kali dilakukan survei inventori, delianiasi 3 kali, tentunya hal ini membutuhkan waktu dan biaya yang semakin besar, implikasinya akan membesar pengembalian dana cost recovery, menurut saya Kepala Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa DLHK Propinsi Riau"Dwi Yana,S.hut,M,si Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia atau pihak/lembaga yg melaksanakan audit/ penegakan hukum harus jeli dengan kondisi ini, bahkan ada masyarakat yang lahannya sudah pernah dikompensasi, limbah B3 sudah dibersihkan secara manual dengan alat cangkul, sekop dan angkong.
Namun faktanya saat ini lahan masyarakat tersebut masih cukup banyak terdapat limbah B3 PT Chevron Pacifik Indonesia,bahwa ini bukti PT Chevron Pacifik Indonesia yang tidak profesional dan tidak mengikuti regulasi dalam pengelolaan limbah B3.
Pekerjaan pembersihan limbah B3 secara manual hanya sia-sia, menghabiskan biaya, namun pencemaran limbah B3 di lahan masyarakat tetap berlangsung,ini tindakan PT. Chevron Pacifik Indonesia yang tidak bertanggungjawab terhadap dampak lingkungan.
Dulu PT Chevron Pacifik Indonesia pernah memanipulasi tanah yang konsentrasi TPH (Total Petroleum Hydrocarbon) nya rendah, yang seharusnya tanah tersebut dikelola sebagai non B3, tapi diolah di fasilitas SBF (Soil Bioremediasi Facility), tindakan tersebut sebagai upaya untuk mencari keuntungan dari pengembalian cost recovery, yang pada akhirnya berujung pada masalah hukum beberapa tahun lalu, padahal masih banyak tanah terkontaminasi minyak bumi yg harus dikelola sebagai limbah B3 yang menjadi tanggung jawab PT Chevron Pacifik Indonesia.
Selain itu ada beberapa masyarakat yang lahannya tercemar limbah B3 PT Chevron, pada saat proses negosiasi penyelesaian sengketa Lingkungan Hidup oleh PT. Chevron Pacifik Indonesia, masyarakat tersebut disodori dan disuruh tandatangan pada blangko yg masih kosong, dengan segala intimidasi (tidak akan dibayar kompensasi nya), masyarakat terpaksa menandatangani, ini salah satu itikad tidak baik PT Chevron Pacifik Indonesia, curang, dan tidak jujur terhadap masyarakat.
PT CPI sengaja memanfaatkan situasi keterbatasan masyarakat dalam proses penyelesaian sengketa LH.
(Tim red).
Posting Komentar