Peringati Hari Penyu Sedunia, 145 Ekor Tukik Dilepasliarkan di TWA Air Hitam Bengkulu



Peringati Hari Penyu Sedunia, 145 Ekor Tukik Dilepasliarkan di TWA Air Hitam Bengkulu


Sebanyak 145 ekor tukik yang terdiri dari 29 ekor Penyu Belimbing (Dermochelys coriacea) dan 116 ekor Penyu Lekang (Lepidochelys olivacea) dilepasliarkan di pantai Taman Wisata Alam (TWA) Air Hitam, Desa Sinar Laut, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Minggu, (23/05/2021). 

Pelepasliaran tukik (anakan penyu) ini merupakan rangkaian kegiatan Road to Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) tahun 2021 dan Hari Penyu Sedunia yang diperingati setiap tanggal 23 Mei. 

Kepala BKSDA Bengkulu yang diwakili Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Suharno mengungkapkan jika Tukik-tukik yang dilepasliarkan merupakan hasil dari program konservasi penyu di TWA Air Hitam yang dikemas dalam perjanjian kerjasama antara BKSDA Bengkulu dengan Yayasan SIPEF Indonesia tentang Penguatan Fungsi kawasan melalui Konservasi Penyu di TWA Air Hitam Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu yang ditandatangani para pihak pada tanggal 14 Maret 2018 yang lalu. 

"Selain BKSDA Bengkulu dan Yayasan SIPEF, perjanjian ini juga ditanda-tangani bersama kelompok masyarakat, seperti Kelompok Pemuda Pemudi Peduli Alam dan Lingkungan Hidup (KP3ALH) Air Hitam dan Kelompok Masyarakat Pelestari Penyu (KMPP) Sinar Laut yang menjadi motor penggerak program ini," ujarnya 

Suharno juga menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dan kerjasama yang baik kepada seluruh pihak/institusi serta seluruh masyakarat dan kelompok masyarakat yang telah berperan aktif dan mendukung upaya konservasi satwa liar dilindungi jenis penyu. "Semoga dengan upaya-upaya konservasi yang telah dilakukan dapat terus dilanjutkan dan keanekaragaman hayati tetap terjaga", ungkapnya. 

Penyu Belimbing dan Penyu Lekang termasuk dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan peraturan turunannya, yaitu Peraturan Menteri LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. 

Sementara itu berdasarkan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna), semua jenis penyu laut telah dimasukan dalam appendix I, yang artinya perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersil dilarang. Badan Konservasi dunia IUCN juga telah memasukkan penyu belimbing, penyu hijau, penyu lekang, dan penyu tempayan sebagai golongan satwa yang terancam punah. 

Hadir pada acara pelepasliaran tukik ini
Lih, melihat dari tamu undangan yang hadir, mungkin perlu disesuaikan menjadi: 

*Hadir pada acara pelepasliaran tukik ini Wakil Bupati Mukomuko Wasri, Perwakilan DPRD, Polres, Kodim 0428, Danpos TNI AL, KPHP Mukomuko, serta segenap unsur Forkompinda, tokoh masyarakat dan siswa sekitar kawasan TWA Air Hitam.

Eva/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama