Lurah Cikokol-Tangerang Kota Pasang Badan Saat Di Surati, Romo: Kita Akan Aksi


Lurah Cikokol-Tangerang Kota Pasang Badan Saat Di Surati, Romo: Kita Akan Aksi

Tangerang,anekafakta.com

Di Duga sudah di sumpal, Lurah Cikokol Kecamatan Tangerang pasang badan saat di Surati LSM Geram Banten Indonesia. terlihat kurang nya respon lurah, saat  Aktivis Geram Banten bersurat Kelurahan Cikokol untuk mempertanyakan ijin AMDAL di lingkungan nya.


Pembuatan AMDAL Pembangunan proyek Supermarket Indogrosir (Indomarco) dijalan MH. THAMRIN RT 001 RW 002 Cikokol Kota Tangerang, tidak sesuai dan menyalahi aturan akibat nya merugikan masyarakat.


Dari itu LSM Geram Banten Indonesia akan melakukan aksi dalam waktu dekat, karena surat yang di layangkan ke Kelurahan Cikokol Kecamatan Tangerang Kota Tangerang, yang tertuang di nomor 003/DPCKT/LSM/GERAM/BTN/INDO/IV/2021 dan nomor 001/DPCKT/LSM/GERAM/BTN/INDO/V/2021, tidak di respon oleh sang lurah.


Menurut Romo,  hal itu dilakukan  meminta walikota, Arif R.Wismansyah untuk menertibkan lurah nya karena  Pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kelurahan tidak efektif, hingga dirinya melayangkan dua kali surat ke Kelurahan tersebut.

Romo menganggap Kelurahan Cikokol kurang respon terkait keluhan masyarakat, karena surat pertama yang  di layangkan ke pihak kelurahan tidak ada tanggapan.

"Kita sangat menyayangkan sikap lurah, yang tidak menanggapi atau merespon surat kita. Inilah contoh buruk buat pemerintah kota Tangerang," sebut Romo.


Sebab saat dikonfirmasi ke lurah kata Romo, Lurah Cikokol Muhamad Zein menyampaikan," bahwa pembangunan tersebut tidak ada dampak lingkungan, dan warga Jauh dari pembangunan tersebut.


"Kami hanya memfasilitasi selebihnya kami kembalikan ke pihak pembangunan proyek dan instansi terkait," kata Lurah,Senin (31/5/2021).


Romo menambahkan, pada surat kedua yang dilayangkan, pihak Sekertaris Kelurahan Cikokol Euis Kusuma Wati selaku pejabat pelayanan publik juga tidak memberikan jawaban yang sesuai.

"Sebab ketika ditanya mengenai surat yang dilayangkan sampai kedua kali sudah dibaca atau belum, dia mengatakan hanya dibaca sedikit saja, karena dianggapnya kurang penting, sebab itu kewenangan lurah, dinas infokom dan dinas lingkungan hidup," tuturnya (Rabu 25/5/2021).

Menurutnya, kelurahan adalah pelayanan publik, karena bersentuhan langsung dengan masyarakat, dan digaji menggunakan dari uang masyarakat, oleh sebab itu, harus bisa melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.

"Kualitas pegawai kelurahan harus lebih ditingkatkan agar masyarakat bisa terlayani, saya menduga mereka telah di sumpal pake uang, jadi segala yang menyalahi akan ditutup tutupi" ujar Romo (31/05/2021)


Hal ini, dimaknai sebagai bukti kesadaran para perangkat Kelurahan yang kurang terbuka terhadap pentingnya pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Romo menambahkan, "Karena kelurahan harus melakukan pelayanan kepada masyarakat, tentunya harus memahami tugas serta kewajiban sebagai penyelenggara layanan masyarakat, dan terkait buruknya pelayanan Kelurahan Cikokol, ini kami akan melakukan aksi untuk meminta walikota agar memberikan sanksi tegas kepada jajaran nya, yang tidak memberikan pelayanan Paripurna," tandasnya.

Eva/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama