Kapitra Ampera Kritik Pegawai KPK yang Tidak Berhasil Lolos Tes Wawasan Kebangsaan



Kapitra Ampera Kritik Pegawai KPK yang Tidak Berhasil Lolos Tes Wawasan Kebangsaan


Politisi PDIP DR Kapitra Ampera SH MH menyatakan kritik dan keheranannya dengan aksi yang dilakukan oleh 75 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

75 orang KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) karena gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWB).

"Mestinya malu donk,  tidak lulus kemudian merengek-rengek minta diluluskan. Mestinya introspeksi, jangan bermanuver," kata Kapitra di Jakarta, Senin, 17 Mei 2021.

Kapitra juga mengomentari keberatan 75 orang pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN yang dikirim kepada pimpinan KPK.

"Tidak ada otomatisasi menjadi ASN KPK, semuanya harus melalui tes, jika tidak lulus tes iya tidak lulus," kata Kapitra.

Dia meminta pegawai KPK tidak usah mencari kambing hitam dengan menyalahkan soal dan sebagainya.

"Aneh bin ajaib, saat tidak lulus yang salah adalah soalnya, bukan masalah kapabilitas orang yang ikut tes. Aneh," katanya.

"Lebih baik salahkan diri sendiri yang selama ini marasa sudah sangat pintar, tapi ternyata soal  yang remeh temeh begini saja tidak bisa lulus," imbuh Kapitra.

Untuk itu tidak ada pilihan lain, sangat bijak jika yang tidak lulus  tes mengambil sikap ksatria, yaitu mundur, atau tersingkir secara administrasi maupun moral.

Diketahui, tujuh orang pegawai KPK yang merupakan bagian dari  melayangkan surat keberatan kepada pimpinan KPK.

"Surat sudah disampaikan ke pimpinan KPK tadi pagi," kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan di Jakarta, Senin, 17 Mei 2021.

Pengumuman hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 5 Mei 2021 menyatakan dari 1.351 pegawai KPK yang mengikuti TWK hanya ada 1.274 orang pegawai yang memenuhi syarat sedangkan 75 orang pegawai Tidak Memenuhi syarat (TMS).

Pada 7 Mei 2021, pimpinan KPK menerbitkan SK Nomor 652 tahun 2021 tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Eva/Red


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama