Dumaris Pangaribuan, Sopir Angkot Yang Dibakar Hidup-Hidup di Cawang
Pelaku Ditahan, Jika Ada Conflict Of Interest Dengan IPM, Kapolres Jakarta Timur Akan Tindak Tegas Penyidiknya
Jakarta,anekafakta.com
Seorang Sopir Angkutan Umum (Angkot) di wilayah Cawang, Jakarta Timur, bernama Dumaris Pangaribuan disiram bensin dan dibakar hidup-hidup oleh seseorang berinisial IPM (Iran P Marpaung-Red).
Peristiwanya terjadi pada Senin (17/05/2021) lalu, sekitar Pukul 18.30 WIB. Pelaku pembakaran berinisial IPM itu dikenal sebagai preman yang sering menjadi calo penumpang angkot di wilayah itu. Sedangkan Dumaris Pangaribuan adalah sopir angkot yang sering mangkal dan nge-tem di lokasi.
Dumaris Pangaribuan yang disebut dua tiga kali tidak bersedia memberikan uang sebagai jatah calo kepada IPM, dikarenakan narik sedang sepi. Hal itulah yang disebut sebagai pemicu peristiwa itu.
Suami dari Nova Aritonang itu pun diincar oleh IPM. Pada sore hari tanggal 17 Mei 2021 itu, Dumaris Pangaribuan tampak sedang rehat di sekitar taman dekat angkot nge-tem.
Saat Dumaris Pangaribuan sedang rebahan atau tidur-tiduran, pada saat itulah pelaku IPM mendekati dan menyiramkan bensin ke sekujur badan Dumaris Pangaribuan. Kemudian membakar sopir angkot itu hidup-hidup.
Lambas Aritonang, yang merupakan sepupu dari istri Dumaris Pangaribuan, Nova Aritonang, menuturkan, sebelum melakukan aksi pembakaran terhadap iparnya, IPM sudah merencanakan untuk membalaskan sakit hatinya karena tidak mendapat uang jatah calo dari Dumaris.
"Karena beberapa kali korban dimintai uang dan belum bisa memberikan. Pelaku membeli bensin, mencari-cari korban, dan pada saat dilihat sedang tidur-tiduran di sekitar taman di dekat tempat itu, pelaku pun menyiramkan bensin yang sudah dibeli dan membakar korban," ungkap Lambas Aritonang, kepada wartawan saat dihubungi, inggu (23/05/2021).
Akibat aksi pembakaran yang dilakukan oleh IPM terhadap Dumaris Pangaribuan itu, lanjutnya, sekitar 60% tubuh korban hangus terbakar. Korban dilarikan ke Rumah Sakit Polri di Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk diselamatkan.
Hingga hari ketiga atau keempat, Dumaris Pangaribuan tak sadarkan diri. "Kalau tadi sih sudah siuman. Tapi sama sekali belum bisa diajak bicara. Sekujur tubuhnya masih luka parah karena dibakar. Semoga masih bisa terselamatkan," ujar Lambas Aritonang.
Lambas Aritonang melanjutkan, pada malam hari Senin tanggal 17 Mei 2021 itu, saudarinya, Desi Natalia Aritonang, bersama saudaranya, Hasudungan Butar-Butar melaporkan peristiwa itu ke Polres Jakarta Timur. Pelaku IPM dilaporkan telah melakukan Pembakaran dan atau Penganiayaan Yang Direncanakan, dan atau Penganiayaan Berat.
Pelaku pun dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 353 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.
Namun, lanjut Lambas Aritonang, ada keanehan dalam proses penyidikan atas peristiwa ini. Pelapor menyebut, anggota Polres Jakarta Timur yang menangani laporan mereka adalah seseorang anggota Polisi bermarga Marpaung. Yang setelah ditelusuri, lanjutnya, masih ada dugaan hubungan kekerabatan dengan pelaku pembakaran, yakni Iran P Marpaung alias IPM.
"Oleh karena itulah, diduga ada penerapan pasal yang tidak sesuai dalam pengusutan perkara ini. Sebab, disebut pasal yang dikenakan kepada Pelaku, tidak berat," ujarnya.
Untuk laporan ini, lanjut Lambas Aritonang, pihak keluarga sedang berembuk, apakah akan melaporkan anggota Polisi dari Polres Jakarta Timur itu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atau belum.
"Sedang dibahas keluarga, apakah akan melaporkannya ke Propam atau tidak," ujarnya lagi.
Sementara itu, Nova Aritonang yang merupakan istri dari Dumaris Pangaribuan mengatakan, belum ada perubahan yang membaik atas kondisi perawatan suaminya. "Kondisinya masih sama," ucap Nova Aritonang, singkat.
Kepala Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur (Kapolres Jaktim), Kombes Pol Erwin Kurniawan menyampaikan, kini pelaku, IPM, sudah ditangkap dan ditahan Polres Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan, peristiwa itu dipicu karena tersangka merasa sakit hati dengan korban.
"Tersangka yaitu saudara IPM merasa sakit hati dan akhirnya kembali menemui korban saudara Dumaris Pangaribuan," terang Kombes Pol Erwin Kurniawan ketika dihubungi wartawan.
Mulanya, korban dan pelaku bertemu pada Senin lalu (17/5). Ada momen yang membuat pelaku sakit hati terhadap korban.
Sehingga, pada akhirnya, dalam pemeriksaan polisi, Pelaku mengaku memiliki niat membakar korban.
Pelaku lantas menyiapkan bahan-bahan untuk melakukan aksi pembakaran. Barang-barang yang disiapkan oleh tersangka antara lain bensin, ember, hingga korek api.
"Tersangka ini mempersiapkan dan membeli bensin yang kemudian diletakkan di dalam ember ketika bertemu dengan korban akhirnya disiramkan kepada korban dan dibakar terhadap korban," tutur Kombes Pol Erwin Kurniawan.
Akibat aksi pembakaran ini, lanjutnya, korban mengalami luka bakar hingga 40 persen. Kombes Pol Erwin Kurniawan melanjutkan, korban saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan pun memastikan, tersangka IPM berhasil ditangkap usai melakukan perbuatannya. Kini tersangka pun telah menjalani penahanan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 dan atau Pasal 353 dan atau Pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangkanya sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pasal yang dipersangkakan itu pasal 338 KUHP," ujar Kombes Po Erwin Kurniawan.
Oleh karena itu, Kapolres meminta untuk tidak menduga-duga yang tidak sesuai dengan fakta dan kebenaran.
"Tolong sampaikan jangan berasumsi. Nanti pasal itu akan bisa ditambahkan dengan Pasal 340 KUHP. Dan juga masih melihat dari keterangan para saksi yang ada. Sampai sekarang itu masih terus berjalan," jelas Kapolres Jaktim Kombes Pol Erwin Kurniawan.
Kombes Erwin juga menegaskan, tidak ada conflict of interest dalam proses penangkapan, pelaporan dan proses selanjutnya atas persoalan ini.
"Kalau ada conflict of interest, akan saya ganti penyidiknya. Namun, saya minta jangan menuduh tanpa ada bukti, nanti malah berimplikasi hukum," ujarnya.
Kombes Pol Erwin mengatakan, anggota yang menangkap Pelaku adalah marga Marpaung. Sedangkan yang menjalankan penyidikan adalah anggota lain, bukan marga Marpaung.
"Penyidiknya bukan Marpaung,. Justru Marpaung yang menangkap. Marpaung adalah anggota Resmob Polres Jakarta Timur. Sedangkan Penyidiknya adalah dari Unit Kriminal Umum (Krimum)," ungkapnya.
Kombes Pol Erwin Kurniawan juga meminta agar pihak keluarga korban sebaiknya melaporkan dan membawa bukti-bukti ke Polres Jakarta Timur apa bila ada dugaan conflict of interest dari Penyidiknya terhadap Pelaku.
"Tolong diingatkan kepada keluarga korban, agar info-info liar yang tidak berdasar sumbernya akan kami panggil dan minta klarifikasi sumbernya. Supaya tidak membuat gaduh. Dan bila terbukti, akan kami proses secara Pidana," tandasnya.JON/Red
Posting Komentar