Cegah COVID-19, Polsek Tambora Jaring 24 Orang Langgar Prokes
Jakarta,anekafakta.com
Dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan penekanan penularan penyebaran Covid-19, Kapolsek Tambora Kompol Faruk memerintahkan personilnya untuk menggelar operasi Yustisi sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk terus disiplin menggunakan masker.
Operasi tersebut tak luput melibatkan Tiga Pilar Kecamatan Tambora. Petugas dalam melakukan penindakan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun.
"Seperti biasanya operasi rutin ini sebagai bentuk keseriusan Polri dalam memutus penyebaran penularan COVID-19 dengan sasaran bagi masyarakat yang tidak memakai masker. Dan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan selama pandemi," ujar Kompol Faruk saat menggelar operasi di Jalan Sawah Lio Raya Kelurahan, Jembatan Lima Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Dia menuturkan, operasi ini terus digelar sepanjang Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Dalam operasi tersebut pihaknya selain menjatuhkan sanksi kepada para pelanggar juga memberikan edukasi agar dapat bekerja sama untuk ikut serta dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti Tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru dengan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak).
Adapun jumlah para pelanggar yang mendapat sanksi sosial dalam operasi tersebut sebanyak 24 orang menyapu jalanan.
Sementara untuk pelanggar sangksi administrasi sebanyak 1 orang dengan membayar denda sebesar Rp.100 ribu.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, yaitu Kapolsubsektor Ipda Suroto, SH (Pawas), Panit 3 Sabhara Aiptu Bahrudin dan Pers Sabhara, Koramil Tambora Serda Candra, Anggota Satpol PP Aldo dan anggota Dishub Gilang.
Eva/Red
Posting Komentar