2 Pelaku Judi Togel Diringkus Tim Opsnal Polres Kampar di 2 Lokasi Di Wilayah Tapung Hulu
Anekafakta.com, | Kampar,-
Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar ringkus 2 tersangka kasus Judi Togel (Toto Gelap) di wilayah Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu pada Senin (24/05/2021).
Penangkapan pertama sekira pukul 15.30 wib di warung milik H yang berlokasi di jalan lintas Tapung Hulu Wilayah Desa Sukaramai, di warung ini petugas mengamankan seorang terduga pelaku judi togel inisial JK (58) warga Desa Rimba Beringin Tapung Hulu. Bersama tersangka diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1.314.000 dan sebuah HP android yang digunakannya.
Penangkapan kedua sekira pukul 22.30 Wib, di warung milik AM yang berlokasi di KM 66 Jalan Lintas Tapung Hulu wilayah Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu. Ditempat ini kembali diamankan seorang terduga pelaku Judi Togel inisial PS (46) warga Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu, Kampar.
Dari tersangka PS ini didapati barang bukti 1 unit HP Nokia Type 216 yang digunakan untuk bertransaksi judi togel, serta uang tunai sebesar Rp 172 ribu yang diduga dari hasil transaksi judi togel.
Pengungkapan 2 kasus judi togel ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat terkait adanya aktivitas judi togel di wilayah Tapung Hulu, menindaklanjuti informasi tersebut Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK perintahkan Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK turunkan Tim Opsnal Polres Kampar mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan ini kemudian berhasil diamankan 2 tersangka pada TKP berbeda di wilayah Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu, kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan 2 kasus judi togel ini, disampaikan Kapolres bahwa Jajaran Polres tetap konsisten dalam memberantas segala bentuk perjudian. Setiap ada informasi akan kami tindaklanjuti dengan menurunkan tim baik ditingkat Polres maupun ditingkat Polsek, jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan Kapolres Kampar bahwa hingga Bulan Mei tahun 2021 ini, Jajaran Polres Kampar telah mengungkap 28 tindak pidana perjudian dengan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 42 orang, "Hal ini sebagai bentuk keseriusan Jajaran Polres Kampar dalam memberantas segala bentuk perjudian", ungkapnya.
(Pajar Saragih).
Posting Komentar