Tiga Rekomendasi Bappenas untuk Stadion Sikabu
Sumbar,anekafakta.com
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan kunjungan kerja ke Stadion Sikabu yang terletak di Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatra Barat, pada hari Kamis, 8 April 2021.
Stadion Sikabu merupakan salah satu prasarana olahraga berstandar FIFA yang dibangun di kawasan seluas 39,2 Ha milik Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, yang rencananya akan dijadikan _Sport Centre_ Sumatra Barat.
Pembangunan fisik dimulai dari 2015, fokus pada pembangunan stadion, dengan progress sebesar 40%. Pembangunan _Sport Centre_ Sumatra Barat dilakukan oleh Dinas PUPR Sumbar. Alokasi anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 1,85 triliun, termasuk kebutuhan untuk pembangunan Stadion Sikabu Rp1,14 triliun.
APBD Sumbar yang telah dialokasikan sejak 2015 untuk pembangunan Stadion Sikabu sebesar Rp 476,1 miliar. Sehingga masih dibutuhkan anggaran sebesar Rp 1,37 triliun untuk penyelesaian _Sport Centre_ keseluruhan, termasuk di dalamnya untuk penyelesaian Stadion Sikabu sebesar Rp 660,4 miliar.
Belum ada rencana pelaksanaan event olahraga internasional yang akan digelar di Stadion Sikabu. Stadion ini diproyeksikan akan digunakan untuk liga sepak bola nasional yang biasanya diadakan di GOR Agus Salim Padang yang terbatas kapasitasnya, serta awalnya dibangun untuk mempersiapkan Sumatra Barat menjadi tuan rumah PON 2024. Namun tuan rumah PON 2024 ditetapkan Sumatra Utara dan Aceh.
Belum selesainya pembangunan Stadion Sikabu hingga saat ini disebabkan keterbatasan APBD Sumatera Barat.
Dukungan pengalokasian APBN 2022 untuk pembangunan Stadion Sikabu dan _Sport Centre_ Sumbar belum dapat dilakukan dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya adalah pembangunan Stadion Sikabu dan _Sport Centre_ Sumbar bukan merupakan _major project_ pada RPJMN 2020-2024 serta RKP 2021, serta tidak mendukung _major project_ pada rancangan RKP 2022.
Kemudian pada prinsipnya, pembangunan prasarana olahraga di daerah merupakan kewenangan daerah sesuai Lampiran UU 2/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menteri mengatakan bahwa pemerintah pusat mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sumatra Barat yang telah menginisiasi pembangunan _Sport Centre_, yang di dalamnya termasuk Stadion Sikabu dengan menggunakan APBD Sumbar.
Oleh karena itu pemerintah pusat, dalam hal ini Bappenas, memberikan tiga opsi rekomendasi untuk penyelesaian pembangunan Stadion Sikabu dan _Sport Centre_ Sumbar.
Pertama, dengan Mekanisme Kerja Sama Pemerintah dan badan Usaha (KPBU) sesuai amanat Perpres 38/2015 tentang KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur, dengan pendampingan dari Kementerian PPN/Bappenas apabila diperlukan.
Kedua, melalui SBSN (untuk selain stadion) dengan catatan lahan dan aset diserahkan menjadi milik pemerintah pusat. Sesuai PP 56/2011 tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan SBSN dan Permen PPN/Kepala Bappenas 8/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Proyek yang Dibiayai Melalui Penerbitan SBSN.
Ketiga, melalui pinjaman daerah kepada PT SMI dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal dan dilaksanakan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. dan perlu audit BPKP terlebih dahulu atas aset yang telah dibangun.
Red/anekafakta.com
Sumber:
Tim Komunikasi Publik
Kementerian PPN/Bappenas
إرسال تعليق