Proyek D.I WARU-WARU Kab.Bone Di Kerjakan Amburadul, Kabid SDA/KPA PUTR Bungkam
Bone Sulsel,anekafakta.com
Proyek Peningkatan
Jaringan irigasi D.I WARU-WARU Tahun 2021 Kab.Bone Desa Batu Gading, Kec.Mare, Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan, disinyalir mengerjakan Proyek Asal-Asalan.
Dari Pantauan Aktivis Laskar Arung Palakka Menemukan Banyaknya Titik Pekerjaan Irigasi Waru-Waru Kab.Bone di Kerjakan Asal-Asalan Alias Amburadul.
Pasalnya Dalam Pekerjaan tersebut Terdapat Pengerjaan pembangunan irigasi waru waru kab. Bone Tidak mengikuti standar K3 keselamatan. Dimana pekerja tidak memakai APD(alat pelindung diri) dan juga metode pengerjaan dan pelaksanaan tidak mengikuti spesifikasi yg di anjurkan. Seperti pada temuan Data kami pekerja melakukan tranfer adonan campuran dengan menjatuhkan dari ketinggian. Hal ini mengakibatkan hilangnya daya ikat semen terhadap pasir.
Serta Dalam pencampuran adukan semen pasir. Dibutuhkan takaran dan mengikuti komposisi pada JMF (job mix formula) namun yang kami temukan Pekerja tidak menggunakan tong takaran dalam pencampuran adukan semen. Sehingga di duga adukan semen tidak sesuai dengan JMF bahkan ada Yang Di Campur Secara Manual dengan Menggunakan Skop dan juga perusahaan kontraktor tidak mengikuti standar K3 konstruksi seperti penggunaan APD pada pekerja. Di duga juga konsultan supervisi Cv.Sukma Lestari melakukan pembiaran hal-hal tersebut.
Andi Akbar Napoleon Yang Di Kunjungi Di Markas LAP Mengatakan Seharusnya Pemerintah Pemprov Sul-Sel dalam Hal Ini Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Pemprov Sul-Sel Memanfaatkan Dana Tersebut sebaik-Baiknya karna Anggaran Tersebut Diambil Dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Senilai 28 Milyar Rupiah.
Sekedar Di Ketahui Tanggal Kontrak 29 Desember 2020 Berarti Kegiatan Seharusnya Sudah Harus Mencapai Bobot 70 persen Jika Kita Menghitung Hari Dari Waktu Yang Di Tentukan karna Waktu Yang Di Berikan Oleh Dinas PU Pemprov Hanya 5 Bulan Sementara Bobot Pekerjaan Yang Di Kerjakan Oleh PT. Jaya Abadi Sejahtera Bersama Hanya Baru Mencapai 20% berarti Ada Minus 50% Pekerjaan Makanya Kami Minta Kadis PU Pemprov SulSel Agar Memutuskan Kontrak Agar Tidak Banyak Lagi Uang Negara Yang Di Habiskan Dalam Kegiatan Tersebut.
Terkait hal itu, Kepala Bidang SDA/KAP Pemprov Sul-Sel saat dikonfirmasi via whatshap, Selasa (27/4/2021) Memilih Bungkam.
Red/anekafakta.com
Dlm kontrak kerja sdh jls diatur mslah denda kterlambatan kerja....Sdh seharusx Perusahaan pelaksana dikenakan denda dong...dan sangat miris apabila benar deviasi sebesar itu...Dimana fungsi konsultan pengawasx....
BalasHapusPerlu di cek jga pelksana lapanganx...patut diduga pelksana sbenarx bukanlah "sang pemenang tender"....Melainkan project trsebut sdh di TO (take over) ke pihak lain sehingga trbentur maslah modal yg mengakibatkan kterlambatan pkerjaan / deviasi...Untuk di ketahui,"sang pemenang tender" tersebut memamg hobby TO proyek krn perusahaan trsebut sebenarx "TIDAK PUNYA MODAL"....Salam dri sy anak rantauan asal kajuara - bone
BalasHapusPosting Komentar