Polsek Tapung Hulu Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Tirinya
Anekafakta.com, | Tapung Hulu,-
Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu tangkap seorang tersangka kasus pencabulan terhadap anak tirinya, pelaku inisial STH (38) warga Simpang Dinamit Desa Sukaramai Kec. Tapung Hulu ini ditangkap dirumahnya, pada Jumat pagi (09/04/2021).
Penangkapan tersangka STH ini atas laporan dari korbannya inisial R (16) yang masih dibawah umur dan merupakan anak tiri dari pelapor, korban melapor karena tidak tahan lagi atas perbuatan ayah tirinya yang telah merusak masa depannya.
Terkuaknya peristiwa ini berawal pada Minggu malam (04/04/2021) sekira pukul 20.00 WIB, saat itu STH (pelaku) pulang kerumah dalam keadaan mabuk dan langsung marah-marah, lalu menampar korban dibagian pipinya.
Ketika itu pelaku berkata "Kau tidak bisa berubah?" dan korban menjawab "Enggak" lalu terlapor bertanya kembali "Kenapa?" dan Korban menjawab "Karena kau telah merusak masa depanku".
Selanjutnya Korban pergi ke rumah temannya di wilayah Tandun dan setelah itu didampingi ibunya korban melaporkan kejadian pencabulan oleh ayah tirinya itu ke Polsek Tapung Hulu untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK, MSi perintahkan Unit Reskrim Polsek Lakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Kemudian pada Jumat pagi (09/04/2021) sekira pukul 05.00 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka STH pulang ke rumahnya, atas informasi itu Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Aulia Rahman MH langsung menuju kerumah pelaku dan berhasil mengamankannya.
Saat diinterogasi tersangka STH mengakui perbuatannya telah beberapa kali melakukan persetubuhan terhadap korban dan juga kakak korban, selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Tapung Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK, MSi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka pelaku pencabulan ini, disampaikan bahwa tersangka kini telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.
(Pajar Saragih).
Posting Komentar