Polsek Tapung Hulu Tangkap Pelaku Judi Togel dan Pelaku Judi Kartu Remi di Desa Danau Lancang

Polsek Tapung Hulu Tangkap Pelaku Judi Togel dan Pelaku Judi Kartu Remi di Desa Danau Lancang


Anekafakta.com, | Tapung Hulu,- 
Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu tangkap pelaku judi togel dan pelaku judi kartu remi, saat lakukan penggerebekan disebuah warung di KM 38 Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu, pada Kamis sore (01/04/2021).

Pelaku judi togel yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MT (34) dan pelaku judi kartu remi yang ikut ditangkap pada waktu bersamaan adalah LS (39), keduanya merupakan warga Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar. 

Dari tersangka MT pelaku judi togel ini didapati barang bukti 1 unit HP Android yang berisi sms pesanan nomor togel dari pembelinya, serta uang tunai sebesar Rp 415 ribu yang diduga dari hasil transaksi judi togel. Sementara dari tersangka LS didapati barang bukti 2 set katu remi dan uang tunai sebesar Rp 79 ribu yang digunakan sebagai taruhannya.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (01/04/2021) sekira pukul 15.00 Wib, saat itu jajaran Polsek Tapung Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warung milik Sdri. Cici yang berlokasi di KM 38 Desa Danau Lancang ada aktivitas judi togel dan permainan judi kartu remi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK, MSi, perintahkan Kanit Reskrim Iptu Aulia Rahman SH beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setiba dilokasi Tim langsung melakukan penggerebekan dan menemukan beberapa orang tengah bermain judi menggunakan kartu remi, namun saat penggerebekan ini 3 orang pelaku judi kartu berhasil kabur dan petugas mengamankan satu orang inisial SL dengan barang bukti 2 set kartu remi dan uang taruhan sebesar Rp 79 ribu.

Petugas juga mengamankan seorang pelaku judi togel inisial MT yang juga berada di warung tersebut, dari MT ditemukan barang bukti sebuah HP android berisi sms pesanan nomor togel dari pembelinya serta uang tunai sebesar Rp 415 ribu yang diduga dari hasil penjualan nomor togel.

Selanjutnya kedua pelaku judi ini beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK, MSi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan para pelaku judi ini, disampaikan bahwa kedua tersangka kasus perjudian ini beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.**(Pajar Saragih).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama