POLSEK CIPUTAT TIMUR BERHASIL MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN



POLSEK CIPUTAT TIMUR BERHASIL MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN


Tangerang Selatan,anekafakta.com


Jun Nurhaida Tampubolon selaku kapolsek ciputat timur menjelaskan kronologis tentang pencurian dengan kekerasan
Pada hari kamis 08/04/2021 sekira pukul 11.20 di jl. suka bakti II Rt.02/06 kel.serua indah kec. ciputat.

kekerasan yang dilakukan oleh tersangka RR yang tertangkap dan AN, AP dan RI yang masih DPO. para tersangka akan mengambil barang-barang  yang berada di dalam rumah seperti perhiasan dan uang yang mudah diambil.

Ketua RT 004 RW 006 Serua Indah, Mahligai Kencana (49), menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat warga mencurigai keempat pelaku yang melintas di Jalan Sukabakti I dan berhenti di depan salah satu rumah warga.

"Pelaku tersebut langsung di tangkap,sedangkan Tiga orang lainnya kabur ke ujung jalan.

Mereka berhenti dulu dan langsung menembakkan ke arah warga. Baru setelah itu mereka bertiga kabur bonceng tiga," kata Mahligai.

Satu pelaku yang berhasil ditangkap warga sudah diserahkan ke kepolisian.
Dengan Barang bukti airsoft gun beserta peluru yang dibawa pelaku dan satu unit sepeda motor juga diamankan petugas.

Jun mengungkapkan, pihaknya kesulitan menangkap AN, AP, dan RI karena minimnya petunjuk untuk mendeteksi keberadaan pelaku.

Menurut dia, polisi sudah mendatangi alamat ketiga tersangka berdasarkan informasi dari RR. Namun, pencarian tersebut tak membuahkan hasil.

"Kesulitannya ya kami tidak ada petunjuk, untuk handphone-nya enggak ada. Terus alamatnya juga kemarin ada di sini, sudah diselidiki juga, tapi mereka sudah enggak ada. Tetap nanti (pencarian) diupayakan," ungkap Jun.

RR yang sudah ditangkap kini ditahan di ruang tahanan Polsek Ciputat Timur. Dia dijerat dengan Pasal 365 junto Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.


Rosintawati/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama