Polres Sumenep Bekuk DPO Penganiayaan di Jakarta


Polres Sumenep Bekuk DPO Penganiayaan di Jakarta


Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus penganiayaan. Tersangka berinisial R (35) warga Dusun Buraja, Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

"Tersangka ditangkap di toko miliknya, tepatnya di Jalan STM Walang Jaya, Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta," jelas Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Jum'at (9/4/2021).

Tersangka menjadi DPO sejak bulan Oktober 2020 lalu, atas tindak pidana penganiayaan terhadap Rasidi warga Desa Bancamara, Kecamatan Dungkek. R ditangkap di Jakarta tanpa perlawanan oleh Unit Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Sirat.

"Anggota pada dini hari tadi (sekitar pukul 00.15 WIB, red) mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di tempat kejadian perkara (TKP) yakni di tokonya. Kemudian anggota melakukan penangkapan, terhadap R tanpa adanya perlawanan," paparnya.

Mantan Kapolsek Sumenep Kota ini menerangkan, saat ini tersangka dalam perjalanan ke Polres Sumenep guna proses hukum lebih lanjut. Sementara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, R dijerat Pasal 351 (1) KUH Pidana tentang penganiayaan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama