Pemilik Lahan di Kampung Cacing Karawaci, Amsiah Bin Ahmad Kaian, Akan Menang di Pengadilan Kota Tangerang

Pemilik Lahan di Kampung Cacing Karawaci, Amsiah Bin Ahmad Kaian, Akan Menang di Pengadilan Kota Tangerang


KOTA TANGERANG, anekafakta.com-

Bertahun tahun lamanya Amsiah menanti keadilan datang dari Pemerintah Kota Tangerang, dimana dalam kehidupan sehari harinya ia hanya menjadi buruh cuci pakaian, padahal ia adalah salah satu ahli waris dari sebidang tanah yang luasnya 16.300 meter persegi, berada dalam wilayah Kelurahan Karawaci.

Ia adalah salah satu ahli waris dari kepemilikan tanah atas nama Amsiah bin Amat persisnya berada di Kampung Cacing RT 03 RW 04. Kelurahan Karawaci, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, yang kini dipersengketan oleh pihak lain, kini ramai diperbincangkan oleh publik.

Seperti diketahui Kampung Cacing ini adalah tempat berkumpulnya para pengepul Cacing yang konon sudah dikenal seJabotabek, sehingga para peminat datang dari berbagai penjuru, tempat ini konon akan dibudidayakan oleh Pemkot Tangerang sebagai sumber Devisa.

Akbar selaku kuasa pengurusan surat dan pendampingan hukum ahli waris tanah dari Amsiah, mengatakan dihadapan awak media" Buat masyarakat pengepul Cacing Sutra Benar-benar harus diperhatikan dan  dilestarikan oleh Pemerintah Kota Tangerang dan mengapresiasi kinerja pengadilan Kota Tangerang, ATR/BPN Kota Tangerang, Kelurahan Karawaci, Kecamatan Karawaci dan Kanwil Pertanahan Banten. Mudah-mudahan Sertifikat tanah dibulan Juli ini sertifat tanah bisa diterima oleh Amsiah binti Amat usia 75 tahun selaku ahli Waris pemilik tanah Kampung Cacing," ucapnya.

Luas lahan di Girik seluas lima belas ribu tiga ratus meter persegi, setelah diukur ulang menjadi enam belas ribu lebih, pihak BPN sudah menyuport bahwa kebenarannya mengakui kepemilikan tanah ahli waris Amsiah bin Amat, " diakui ada sebagian penduduk yang merasa sudah membeli sebanyak 12 KK itu dari ahli waris, orang dulu kan beli cuma bukti pake kwitansi, kasian mereka tidak bisa timbul sertifikat, karena itu tadi berdasarkan keputusan pengadilan photo copy, seharusnya keputusan inkrah kemenangan hasil dari keputusan pengadilan itu tidak bisa langsung dikatakan diperjualbelikan, harusnya di sertifikatkan dulu atas nama ahli waris barulah nanti bisa di pecah surat sertifikatnya," kata Akbar lagi, dihadapan awak media. Jumat (02/4/2021)

Ditambahkan, bahwa baru pada bulan Januari 2021 ini Warga yang mendiami lahan kampung cacing ini dikenakan hak sewa sebesar 300 ribu perbulan, seperti lapak dan penempatan lahan, semua disetorkan ke pihak ahli waris.

"Kalau pun ada oknum-oknum yang mengaku-ngaku pemilik lahan tersebut. Itu kita abaikan saja" Sambung Akbar

Kata Akbar, bahwa Proses sidang dari tahun 1987 sampai 2007 baru Inkrah. Amsiah dari anak ke empat bersaudara ini, bisa dikatakan dulunya adalah juragan tanah, saat ini di kampung Cacing ada 40 Kepala Keluarga yang menempati lahan, diantaranya ada 20 lapak pengepul cacing yang lapaknya sudah di pasang baja ringan. Mudah-mudahan ahli waris selalu dalam lindungan Allah Swt, diberikan kesehatan dan proses ini tidak sampai berlarut-larut.

Hal yang sama juga dikatakan Soleh. salah satu tim Kuasa Ahli Waris menambahkan, untuk seluruh warga yang ada dikampung Cacing ini tidak usah resah dan gelisah, ia berharap para pengepul cacing bisa berusaha bisa mencari nafkah dengan menjual cacing dikampung ini. 

" Memang tanahnya sekarang ini dikelola  oleh ahli waris Ahmad bin Kaian jadi tidak usah resah dan gelisah, malah kedepannya kita akan merapikan infrastrukturnya, kita akan membudidayakan dan melestarikan Kampung Cacing ini. yang nanti kedepannya Kampung Cacing sebagai Icon di Karawaci Kota Tangerang," papar Soleh. 


(Eva/Fatah)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama