Pembacaan Putusan, Bidkum Polda Banten Laksanakan Sidang Praperadilan



Pembacaan Putusan, Bidkum Polda Banten Laksanakan Sidang Praperadilan

TANGERANG,anekafakta.com

Bidkum Polda Banten Subbidbankum melaksanakan sidang praperadilan nomor : 02/Pid.Pra/2021/PN.Ckr di Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (26/04/2021). 

Sidang praperadilan dihadiri oleh pemohon M. Anton bin Kasta melalui kuasa hukum Eri Efendi S.H, termohon Kapolres Kota Tangerang melalui kuasa hukum Bidkum Polda Banten, hakim tunggal Albert Dwiputra Sianipar S.H, dan panitera pengganti Frans Master Paulus S.H.,M.H 

Kabidkum Polda Banten Kombes Pol Drs. Achmad Yudi Suwarso, S.H.,M.H menyampaikan bahwa objek praperadilan diantaranya sah tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon. 

Lanjut, Achmad Yudi menambahkan adapun agenda sidang untuk hari Selasa tanggal 20 April 2021 dilaksanakan sidang dengan agenda penyerahan jawaban dari termohon.
Hari Rabu tanggal 21 April 2021 dilaksanakan sidang dengan penyerahan bukti surat dari pemohon namun pemohon tidak dapat menyerahkan bukti surat sehingga sidang ditunda ke esokan harinya dengan agenda bukti surat dari Pemohon dan Termohon serta keterangan saksinya. 

Lalu, hari Kamis tanggal 22 April 2021 dengan agenda bukti surat dari Pemohon dan Termohon serta keterangan saksi dari Pemohon, dan hari Jumat tanggal 23 April 2021 dilanjutkan dengan agenda Kesimpulan dari Pemohon dan Termohon. 

"Hari ini, Senin 26 April 2021 pembacaan putusan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon gugur," kata Achmad. 

Terkahir, Achmad Yudi menambahkan bahwa tidak membebankan biaya kepada Pemohon. 


(Sumber:Hari/Bidhumas).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama