P2TL Area Cengkareng Akan Dilaporkan Warga Jakarta
JAKARTA,anekafakta.com
Seorang warga Kota Jakarta, Aries,lewat kuasa hukumnya Akan melaporkan pihak PLN Cabang Area Cengkareng ke polisi karena tak terima tagihan listriknya mencapai Rp 135,487,205.(seratus tiga puluh lima juta empat ratus delapan puluh tujuh dua ratus lima rupiah)Aries menegaskan Rumahnya dalam keadaan kosong dan tidak Dihuni kenapa dibebankan serta timbul tagihan sebesar itu.
"Menanggapi adanya laporan terkait tagihan listrik sebesar Rp 135,487,205.(seratus tiga puluh lima juta empat ratus delapan puluh tujuh dua ratus lima rupiah). hutang pada Rabu (10/2/21).
Lewat kuasanya aries menyampaikan bahwa pihaknya telah memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan kepada pihak PLN memastikan penagihan yang dilakukan tidak sesuai dengan pemakaian pelanggan dan ketentuan yang berlaku," kata aries.jumat (16/4/21).
"Lanjut aries selaku warga indonesia yang baik sya taat dan patuh pada aturan yang berlaku.aries pun kembali memastikan biaya yang ditagihkan kepadanya tidak sesuai dengan pemakaian.karena rumah dalam keadaan kosong dan tidak dihuni dari tahun 2018 sampai 2021,Dikuatkan lagi surat pengantar dari RT,RW dan tetangga bahwa benar rumah tersebut tidak dihuni.
Ditempat lain Noval selaku staf transaksi energi P2TL Area cengkareng menjelaskan duduk permasalahannya. Dia mengungkapkan tagihan yang besar itu terjadi karena pihak PLN ber asumsi rumah tersebut tidak kosong dan ada penghuninya. membayar listrik token yang telah digunakannya.
"Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas, ada kelainan di kWh meter di pelanggan kita ini, lalu tagihan token yang ia gunakan juga tidak pernah dibayar. Sebelumnya kami juga telah menyampaikan surat pemanggilan, supaya bisa disampaikan penjelasan kepada pelanggan sesuai SOP yang ada. Semuanya sudah kami jelaskan ke konsumennya terkait hal ini," ujar noval.
Aries menyebut listrik yang digunakan baru 7 (tujuh bulan ).awal tahun 2020 bulan september. Karena itu, sesuai aturan,harus membayar tunggakan tagihan yang belum dibayarkan.padahal rumah tersebut tidak dihuni dari tahun 2018 sampai 2020.
"Terdapat tunggakan yang belum dibayar,itupun dengan catatan bahwa saya selaku konsumen merasa tidak bersalah dalam arti alatnya rusak dengan sendirinya,rusak akibat gangguan bukan sya yang merusaknya dan diperbaiki bukan permintaan saya,kebetulan lokasi rumah dalam keadaan kosong dan tidak ditempati," imbuh aries.
Lebih lanjut, aries menjelaskan, dalam surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL) yang harus ditandatangani oleh kedua belah pihak, dalam hal ini PLN dan pelanggan saat pengajuan menjadi pelanggan PLN, terdapat klausul yang mengatur tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Salah satunya adalah pelanggan berhak mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus yang telah dibayarnya sesuai yang telah diperjanjikan dengan mutu dan keandalan yang baik, sedangkan kewajiban pelanggan membayar tagihan pemakaian tenaga listrik sesuai dengan batas waktu seperti yang diperjanjikan.
Aries juga menambahkan, dalam perjanjian tersebut juga diatur kewajiban pelanggan sebagai pihak kedua, untuk membayar tagihan susulan sesuai ketentuan yang berlaku akibat ditemukannya pelanggaran atau gangguan atau kelainan pada pemakaian tenaga listrik dan atau akibat pemakaian tenaga listrik tidak terukur secara penuh akibat peralatan pengukuran bekerja tidak normal bukan dikarenakan kesalahan pihak kedua.
"Jadi semua hal dan kewajiban kedua belah pihak telah diatur dalam SPJBTL yang ditandatangani diawal pengajuan sebagai pelanggan PLN.Namun Dalam hal ini saya tidak ada perjanjian SPJBTL dengan pihak PLN Area Cengkareng. Tutup Aries
Red/anekafakta.com
Posting Komentar