Koarmada I Selenggarakan Sosialisasi dan Diskusi Hukum Laut Internasional UNCLOS 1982.


Koarmada I Selenggarakan Sosialisasi dan Diskusi Hukum Laut Internasional UNCLOS 1982.


Kepala Staf Komando Armada I (Kaskoarmada I) Laksma TNI Bambang Irwanto, M.Tr (Hanla), CHRMP beserta Perwira Jajaran Koarmada I menghadiri  Sosialisasi Hukum Laut Internasional  Unclos 1982 dari Dinas Hukum Angkatan Laut di Gd. O.B. Syaaf Mako Koarmada I Jl. Gunung Sahari Jakarta Pusat. Kamis (22/4/21). 

Kegiatan sosialisasi dan diskusi yang diikuti 106 orang peserta secara langsung terdiri dari para pejabat utama, komandan satuan, komandan KRI, perwira korps pelaut, perwira intelijen dan perwira hukum serta pangkalan jajaran Koarmada I secara daring, membahas konvensi PBB tentang Hukum Laut Internasional yang lazim disebut UNCLOS 1982 khususnya terkait dengan yurisdiksi, rezim laut dan hak/kewajiban negara pantai dan negara bendera di Wilayah perairan Indonesia khususnya di wilayah kerja Koarmada I dengan menghadirkan narasumber Kepala Dinas Hukum TNI Angkatan Laut, Laksma TNI Kresno Buntoro, S.H., LL.M., Ph.D.

Pangkoarmada I, Laksda TNI Abdul Rasyid K., S.E., M.M. dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Kaskoarmada I mengatakan "Indonesia sebagai Negara kepulauan yang memiliki wilayah perairan yang sangat luas. Posisi yang sangat strategis yaitu diantara dua benua dan dua samudera, menjadikan Indonesia sebagai lalu lintas pelayaran dunia, sehingga berkewajiban untuk memberikan akses melintas bagi kapal-kapal dan pesawat udara asing yang diatur dalam aturan diantaranya hak lintas damai, hak lintas transit, hak lintas ALKI sesuai dengan ketentuan united nations convention on the law of the sea - UNCLOS 1982 dan telah diratifikasi dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 1985 tentang pengesahan konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982"

Dikatakan lebih lanjut, "Indonesia memiliki peranan penting dalam pengelolaan laut sehingga tindakan di laut diatur untuk mengurangi terjadinya konflik pengguna laut. Salah satu tugas pokok TNI Angkatan Laut sesuai undang-undang nomor 34 tahun 2004 pasal 9 tentang TNI yaitu  menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum internasional yang telah diratifikasi" Lanjutnya

"Untuk itu diperlukan kesamaan pemahaman dan pengetahuan tentang Unclos 1982 bagi seluruh prajurit khususnya perwira TNI Angkatan Laut" Pungkasnya.

Kadiskum TNI Angkatan Laut, Laksma TNI Kresno Buntoro, S.H., LL.M., Ph.D. dalam penyampaian sosialisasinya mengedepankan diskusi dan tanya jawab serta studi kasus terhadap permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh unsur KRI di lapangan. Secara umum Laksma TNI Kresno Buntoro  memaparkan poin-poin penting dalam Unclos 1982 diantaranya hak kedaulatan dan berdaulat Indonesia pada setiap rezim hukum laut dan kewajiban sebagai negara kepulauan. 
Lebih lanjut dalam paparannya mengatakan bahwa merupakan konsekuensi logis sebagai sebuah negara kepulauan untuk memberikan hak akses melalui perairan Indonesia bagi negara-negara di dunia yang terdiri dari hak lintas damai, hak lintas transit dan hak lintas alur laut kepulauan Indonesia. 

Sosialisasi UNCLOS 1982 merupakan kegiatan penyegaran guna meningkatkan pemahaman dan pengetahuan perwira jajaran Koarmada I terhadap hukum laut internasional (Unclos 1982), sehingga tidak ada keragu-raguan dalam melaksanakan operasi pertahanan dan kemanan di laut yurisdiksi nasional Indonesia.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama