KETIKA GEDUNG BUNDAR SUDAH SERIUS BERBENAH
TIDAK ADA LAGI TEMPAT BAGI JAKSA KORUPTOR
DAN PEMBURU RENTE KEADILAN DI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Jakarta,anekafakta.com
(Dukungan dan Apresiasi Anggota Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional Terhadap Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK / WBBM di Kejaksaan RI.)
terkait kunjungan audensi Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional (TI RBN) Kemenerian Pendadyagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI yang melakukan kunjungan lapangan secara fisik ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia di kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, terdapat hal menarik dari yang dikemukakan oleh Anggota Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional (TI-RBN) Dr. Harris Turrino.
Kunjungan audensi yang diterima secara resmi oleh Wakil Jaksa Agung RI. Setia Untung Arimuladi, Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Bambang Sugeng Rukmono, SH., MM., MH, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Bapak Ali Mukartono, SH., MM., dan Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Amir Yanto, SH., MM., MH., dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung diawali dengan paparan dari Wakil Jaksa Agung RI. tentang pencapaian Reformasi Birokrasi di Kejaksaan Agung, dan dilanjutkan dengan diskusi mengalir dengan lancar dan sangat kondusif.
"Ada satu semangat yang kami tangkap dari paparan dan diskusi tersebut, yaitu pembenahan organisasi Kejaksaan secara menyeluruh sebagai pengejawantahan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden, yaitu "Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan Gotong Royong", ujar Dr. Harris Turino.
"Ketika semangat itu muncul dari pimpinan tertinggi dan para Pejabat Utama Kejaksaan Agung, maka sudah selayaknya kita menaruh asa bahwa sistem peradilan yang bersih, transparan dan akuntabel bukan mimpi yang mustahil untuk diraih." lanjutnya
Dengan menyitir falsafah seorang filsuf kuno (Marcus Tullius Cicero), yang hidup di jaman Romawi pada tahun 106-43 SM, bahwa "Ikan busuk dari Kepalanya". "Maka ketika "kepalanya" bersih, organisasi punya harapan untuk menjadi bersih." jelas Dr. Harris Turrino lanjutnya.
Menurut Anggota Tim Independen tersebut, pencapaian Kejaksaan Republik Indonesia dalam membangun Zona Integritas menuju WBK / WBBM yang sampai tahun 2020 sudah 104 satuan kerja yang mendapatkan predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan 14 satuan kerja mendapatkan predikat WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) menjadi bukti kuatnya semangat seluruh ASN di Kejaksaan RI.
Dr. Harris Turrino juga menyoroti prestasi lain yang dilakukan Kejaksaan RI. antara lain :
1. Keberhasilan Kejaksaan untuk menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp. 19,25 triliun di tahun 2020 yang jauh lebih besar dibandingkan dengan besarnya APBN yang dialokasikan bagi Kejaksaan. Asset recovery melalui penerapan pidana denda bagi korporasi ke depannya diharapkan akan meningkatkan penerimaan negara.
2. Kejaksaan Agung yang sedang menangani beberapa kasus besar yang menarik perhatian publik, di antaranya :
• Perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara hingga Rp. 16,8 triliun,
• Perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT. Asabri yang merugikan keuangan negara lebih besar lagi, yaitu Rp. 23,7 triliun,
• Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam kasus Djoko Tjandra yang melibatkan oknum Jaksa Pinangki, Perkara TPPU Danareksa Securitas,
• Perkara atau kasus importasi tekstil yang dijerat bukan dengan konsep kerugian negara, tetapi merugikan perekonomian negara.
"Keberhasilan Kejaksaan tentu layak mendapatkan apresiasi dan didukung agar ke depannya mampu menjadi penjaga gawang dan pilar keadilan yang kokoh di Republik ini. Tentu masih banyak kerikil-kerikil tajam yang sering menjadi batu sandungan, di antaranya adalah ulah oknum Jaksa nakal menyalah-gunakan kewenangannya." jelasnya dengan menyebutkan dalam 3 tahun terakhir, sudah 10 orang Jaksa nakal bukan hanya dipecat dari Kejaksaan, tetapi diproses hukum untuk mempertanggung-jawabkan perbuatan pidananya.
Satu hal lagi yang dicermati oleh Dr. Harris Turrino yaitu, bahwa Reformasi Birokrasi di Kejaksaan harus mampu diseminasikan di setiap kebijakan di Kejaksaan Republik Indonesia dari pucuk pimpinan sampai ke level terendah. Reformasi Birokrasi bukan merupakan "tugas tambahan", tetapi bahkan bagian integral untuk mencapai cita-cita sistem peradilan yang bersih, transparan dan akuntabel. (K.3.3.1).
Antony/Red
Sumber;
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Posting Komentar