Kementerian ATR/BPN Dorong Penertiban Aset Pemerintah Daerah



Kementerian ATR/BPN Dorong Penertiban Aset Pemerintah Daerah


Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima kunjungan kerja dari Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, di Ruang PTSL Gedung.

 Kementerian ATR/BPN, Selasa (20/04/2021). Kunjungan dalam rangka mendapat masukan dan informasi, terkait pembahasan Aset Milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini diterima langsung oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati; Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Kalvyn Sembiring dan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Suwito. 

Yulia Jaya Nirmawati pada kesempatan ini mengatakan Kementerian ATR/BPN saat ini terus melaksanakan penertiban aset, baik  aset tanah instansi pemerintah, BUMN maupun aset rumah-rumah ibadah. 

Dalam pelaksanaannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mengawal  penertiban dan percepatan pendaftaran aset pemerintah di seluruh Indonesia. "Target Kementerian ATR/BPN pada 2025 seluruh bidang tanah terdaftar jadi sangat tepat sekali jika kita bereskan aset-aset yang kita ketahui baik aset Pemerintah Pusat maupun aset Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang belum bersertipikat," ujar Yulia Jaya Nirmawati.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Bedi Budiman dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa Komisi I telah melaksanakan fungsi pengawasan wilayah aset akan tetapi permasalahan aset di Provinsi Jawa Barat sudah cukup lama terbengkalai dan tidak diperhatikan dengan baik. 

Persoalan ini menurutnya tidak mudah dan kompleks maka diperlukan sesuatu perencanaan yang baik dari segi sinergi atau kelembagaan.

Bedi Budiman menyatakan bahwa permasalahan mendasar di Provinsi Jabar ialah aset yang masih banyak belum tersertipikasi dan terdata, yakni ada sekitar 4.000-an bidang tanah. "

Tujuan kami membuat aset aman dan bermanfaat dan bilamana dalam perda barang milik daerah kami belum memenuhi syarat, kami ingin menyusun sebuah regulasi yang ke depannya agar aset itu bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya," kata Bedi Budiman.

Kalvyn Sembiring juga mengajak untuk  bersama-sama menyelesaikan permasalahan aset-aset tersebut salah satunya melalui PTSL. Perhatian pertama adalah saat lokasi PTSL ditetapkan apakah aset-aset instansi Pemerintah Provinsi atau kabupaten/kota termasuk pada lokasi tersebut. 

Informasi mengenai lokasi PTSL dapat diperoleh di Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat.

"Pergunakanlah kesempatan PTSL yang masif di Jawa Barat agar dapat mendongkrak realisasi sertipikasi asetnya. Pendaftaran tanah produknya sertipikat, ke depan tidak hanya fokus bagaimana aset ini aman namun juga bagaimana dapat memanfaatkan aset ini agar dapat memberikan pemasukan daerah bagi provinsi," tambahnya.

Lebih lanjut, Kalvyn Sembiring menjelaskan mengenai pendaftaran tanah sertipikasi aset secara umum pada 2025 ditargetkan selesai secara keseluruhan. Khusus aset K/L pusat oleh DJKN ditargetkan selesai pada tahun 2022. Sedangkan untuk instansi daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, oleh KPK diharapkan selesai pada tahun 2023. Kegiatan PTSL saat ini masih berjalan dan dilaporkan kegiatan penyertipikatan untuk instansi-instansi pemerintah berjalan di seluruh wilayah. 


(Sumber:Humas/WS).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama