Kapolresta Pekanbaru Bersama Forkopimda Kota Pekanbaru Kunjungi Posko PPKM


Kapolresta Pekanbaru Bersama Forkopimda Kota Pekanbaru Kunjungi Posko PPKM


Anekafakta.com, | Pekanbaru,-

Kapolresta Pekanbaru bersama Forkopimda Kunjungi Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mayarakat (PPKM) Zona Merah di dua lokasi daerah Polsek Rumbai Pesisir dan Polsek Rumbai sekaligus pengecekan Protokol Kesehatan di kota Pekanbaru,  Jum'at (23/04/2021)

Kunjungan ke Posko PPKM di pimpin langsung oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K, MH bersama Forkopimda kota Pekanbaru diantaranya Walikota Pekanbaru Dr. H Firdaus, ST, MT, Dandim 0301 kota Pekanbaru Kolonel. Inf Edi Budiman, SIP, Asisten 1 Setdako Pemko Pekanbaru Azwan.

Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala BPDB kota Pekanbaru Zarman Candra dan Kepala Sat Pol PP kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang.

Selanjutnya Kapolresta Pekanbaru dan rombongan mengecek Posko PPKM yang berstatus Zona Merah penyebaran Covid 19 dan menerapan Protokol Kesehatan di Jl. HR Subrantas dan Jl. Arifin Ahmad kota Pekanbaru.

Kegiatan diawali dengan pengecekan lokasi  PPKM  menuju Jl. Sepakat RW 9 Kel. Limbungan Baru Kec. Rumbai dan Jl. Kartika Indah RW 8 Kel. Sri Meranti Kec. Rumbai,Jumat 23/4/2021 malam

Dalam sambutan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya SIK MH menyampaikan "Saat ini mari kita bekerjasama dalam rangka mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid 19 perlunya disiplin dalam penerapan protokol kesehatan" hal itu dikatakan kapolresta pekanbaru karena keadaan di Pekanbaru berada pada zona merah penyebaran Covid 19

"Posko PPKM menerapkan 4 aspek yaitu Pencegahan melalui sosialisasi dan himbauan tentang 5 M, Penanganan melalui 3 T (Testing, Tracing 1 pasien Covied mentarcing minimal 15 orang kontak erat dan Treatment), pembinaan dan dukungan dengan menempatkan para personil dari babinkamtibmas, bhabinsa, lurah, para tokoh masyarakat, petugas kesehatan dan Satpol PP yang mengawaki posko PPKM dan memiliki komitmen tinggi untuk pencegahan dan menurunkan angka Covid menuju zona Hijau" ujar Kapolresta.

Dilanjutkan pengecekan  Penerapan Protokol kesehatan di Jl. HR Subrantas dan Jl. Arifin Ahmad pada pukul 22.40 Wib.

Rombongan Forkopimda mrlanjutkan patroli tempat-tempat usaha yang tidak mematuhi Protikol Kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Intruksi Walikota Pekanbaru, No: 003.2/DPMPTSP/609/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H/2021 M, diseputaran Kec. Tampan (Jl. Soebrantas, Jl. Delima, Jl. Lobak, Jl. Soekarno Hatta) dan Kec. Marpoyan Damai (Jl. Arifin Ahmad) kota Pekanbaru.

Adapun upaya dan tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut, yaitu memberikan himbauan kepada pemilik usaha makanan dan minuman agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid 19 dan mematuhi prokes, himbauan mulai pukul 21.00 WIB ke atas hanya boleh melayani pembeli dengan cata Take Away serta tidak melayani/menolak setiap pengunjung yang datang tidak menggunakan masker

Kegiatan patroli bersama  untuk terciptanya ini juga  terciptanya kamtibmas yang aman dan kondusif serta memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di kota Pekanbaru.

Pajar Saragih/Red


(Humas Polresta Pekanbaru)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama