Kacauuu !!!" Plat Merah Di Sulap Menjadi Plat Hitam Kab Purwakarta" Ada Apa Ya ?


Kacauuu !!!" Plat Merah Di Sulap Menjadi Plat Hitam Kab Purwakarta" Ada Apa Ya ?

Purwakarta,anekafakta.com

Dalam massa pandemi Covid 19 yang saat ini masyarakat kabupaten Purwakarta sedang dalam perbincangan terkait Mobil Dinas yang di sulap menjadi Plat Hitam.

Hal tersebut, Biasanya, Oknum -oknum Para Pegawai dan Pejabat ini mengakalinya dengan membuat Platnya di buat ulang dan di cat menjadi warna Hitam,

Layaknya kendaraan Pribadi untuk mengelabui Pihak berwenang.

Kendaraan dinas berupa mobil plat merah mendadak diganti dengan plat hitam.

Ironisnya, Pemandangan sedikit fenomenal ini, malah dilakukan pejabat instansi Pemerintahan di halaman parkiran Diskominfo dan Pemkab Purwakarta.

Entah apa yang membuat mobil dinas tersebut diganti, artinya fasilitas kendaraan dari pemerintah ke sejumlah pegawai di lingkungan Parkiran Diskominfo dan Pemkab Purwakarta diduga di salah gunakan oknum.

Namun,Sekilas dari plat kendaraan itu nampak seperti milik pribadi karena tidak ada kode khusus untuk spesialis pejabat.

Saat awak Media mengkonfirmasi terhadap H Iyus Permana sebagai Sekda sangat kaget adanya mobil plat Merah di ganti menjadi Plat Hitam.

Dikutip dari Cakrabuana.com 
Hal tersebut,Sekda mengatakan coba kirimkan Foto tersebut, biar saya tegur para pihak pejabatnya Ungkap Sekda.

Menurut Indra Irawan sebagai Penasehat IWO INDONESIA mengatakan apakah pengguna kendaraan Dinas tersebut, "Yang Diduga Plat Merah menjadi Plat Hitam untuk menghindari Pajak ?.....dalam selingan Wawancara ucap Indra.

"Lanjutnya,Indra sampai di mana ketegasan pihak Pemkab dan Kasatlantas Polres Purwakarta adanya Plat Merah di Rubah menjadi Plat Hitam "Ungkap nya Indra

"Selain itu,Mobil Dinas di ke manakan ?....dan berapa saja yang sudah tercatat di Bagian Aset ?....Sudah berapa Para Dinas yang menggunakan Mobil Negara yang sudah Bayar Pajak ?...." Ucap Indra

Hal itu,diduga melanggar Undang – Undang Nomer 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta melanggar Peraturan Kapolri Nomer 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor

Akhirnya Berita ini diturunkan belum berhasil konfirmasi terhadap Kasatlantas Polres Purwakarta, Bersambung ke edisi selanjutnya.


(Editor Eric)

Post a Comment

أحدث أقدم